Cara Daftar Beli Gas LPG 3 Kg, Mulai 2024 Beli Gas Wajib Terdaftar

Cara Daftar Beli Gas LPG 3 Kg, Mulai 2024 Beli Gas Wajib Terdaftar

Cara Daftar Beli Gas LPG 3 Kg, Mulai 2024 Beli Gas Wajib Terdaftar --instagram: viviapsari12

LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui cara daftar beli Gas LPG 3 Kg, berdasarkan keputusan Menteri ESDM beli gas subsidi 3 Kg wajib terdata terlebih dahulu. Simak berikut caranya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mandiri (ESDM) RI menyampaikan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata.

Untuk itu, bagi pengguna LPG 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Hal itu merupakan upaya dari Kementerian ESDM dan PT Pertamina agar pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran.

BACA JUGA:Jadwal 16 Besar Coppa Italia, Salah Satunya Inter Milan vs Bologna yang Berlangsung Dini Hari Nanti

Pembelian gas elpiji atau LPG 3 Kg kini harus membawa KTP mulai 1 Januari 2024. Sebelumnya, uji coba pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan KTP telah dilakukan sejak Maret 2023 lalu.

Mekanisme tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Disebutkan bahwa konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.

Seperti yang diketahui juga, bahwa Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 Kg sejak 1 Maret 2023.

Pendataan dilakukan melalui sistem berbasis website sebagai tahap awal pendistribusian LPG tabung 3 Kg tepat sasaran.

BACA JUGA:15 Tahun Mengabdi, Guru Honener Muratara Dituntut 10 Bulan Bui

Terbaru, Kementerian ESDM mengumumkan kembali bahwa mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang terdata yang bisa membeli gas LPG 3 Kg.

Hal tersebut seperti yang diunggahnya dalam instagram KESDM, dikutip pada Rabu 20 Desember 2023

“Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang terdata saja yang boleh membeli tabung gas LPG 3 Kg” Tulisnya.

Adapun masyarakat yang berhak untuk menggunakan LPG 3 Kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro pengguna LPG 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: