Catat, Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru Mulai 1 November 2025

Catat, Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru Mulai 1 November 2025

Tarif listrik.--

LINGGAUPOS.CO.ID- Memasuki bulan November 2025, pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN yang mulai berlaku pada 1 November 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan besaran tarif listrik untuk November 2025.

Diketahui besaran tarif listrik untuk pelanggan prabayar memiliki besaran yang sama dengan pelanggan pascabayar.

Dimana, pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.

BACA JUGA:Promo Spesial Hari Listrik Nasional ke-80, Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen, Cek di Sini

Sedangkan bagi pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Lantas, kira-kira berapakan besaran tarif listrik di bulan November 2025 ini? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasan lengkapnya untuk anda.

Tarif Listrik PLN Mulai 1 November 2025

Sebelumnya Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno menjelaskan bahwa penetapan Tarif Tenaga Listrik (Tarif Adjusment) yang disediakan PT PLN (Persero) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

BACA JUGA:Daftar Terbaru Tarif Listrik PLN Subsidi Oktober – Desember 2025, Cek Sekarang

Dalam beleid tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesia Crude Price (ICP), Inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ungkapnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Sabtu, 1 November 2025.

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industry kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha UMKM.

Lebih rinci, berikut ini tarif listrik yang berlaku untuk seluruh pelanggan PLN milai 1 November 2025.

BACA JUGA:Cerita Warga Batu Urip dan Simpang Priuk Dapatkan Hadiah Utama Sepeda Listrik Gebyar Linggau Sehat 2025

Tarif listrik pelanggan rumah tangga:

• Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh

•  Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: tarif listrik