Ini Ancaman Hukuman untuk 6 Orang Pembuang Mayat di Lubuk Linggau, Kasus Narkoba Diselidiki
Pers rilis ungkap kasus pembuang mayat di Lubuk Linggau--
LINGGAUPOS.CO.ID – Polres Lubuk Linggau melakukan pers rilis ungkap kasus pembuang mayat di Jalan Kenanga I Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Diketahui dalam kasus ini ada enam orang tersangka yang sudah ditetapkan, yakni M Muslim alias Salim (23) warga Jalan Puskesmas RT.3 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Kemudian Sebri Wibowo (24) warga Jalan Nangka Cianjur RT.9 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Selanjutnya, Muhammad Aji Berta (22) dan Andres alias Kirun (22), keduanya warga Dusun II Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
BACA JUGA:Pengakuan Pembuang Mayat yang Bikin Sakit Hati Orang Tua Korban, Padahal Semakan Seminum
Serta Ilham (22) warga Jalan Nangka Kelurahan Ponorogo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Terakhir, bos ayam Darkindo alias Gindo (35) warga Jalan Bengawan Solo Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Wakapolres Lubuk Linggau Kompol M Syamsul Zachri dan Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar dalam pers rilis, Senin 7 April 2025 menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP jo pasal 181 KUHP.
Yakni, karena Kesalahannya atau kealfaannya dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban yang overdosis, atau menyembunyikan kematiannya.
BACA JUGA:Orang Tua yang Mayat Anaknya Dibuang di Kenanga Lubuk Linggau, Curiga Anaknya Dicekoki
“Pasal 359 KUHP ancaman hukuman maksimal 5 tahun, pasal 181 KUHP ancaman hukumannya 9 bulan,” jelas Wakapolres.
Adapun motif para pelaku, ditegaskan Wakapolres yakni menghindari tanggungjawab hukum atas kematian korban, akibat overdosis saat pesta miras dan narkoba.
Para pelaku secara sadar tidak memberikan pertolongan kemudian membuang mayat korban, untuk menyebunyikan kejadian sebenarnya.
Selain diancam dengan pasal-pasal tersebut, Kasat Reskrim menambahkan untuk pesta pesta miras dan narkoba sedang pendalaman di Sat Narkroba Polres Lubuk Linggau
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: