Pandangan Islam Tentang Bullying

Pandangan Islam Tentang Bullying

Pandangan Islam Tentang Bullying--Pixabay.com

BACA JUGA:Zara Klarifikasi Minta Maaf dan Hapus Kampanye The Jacket yang Kontroversi Dituding Dukung Genosida Palestina

Karenanya, hukum Islam lahir didasarkan pada spirit mengagungkan Tuhan dan memuliakan sesama dengan menjunjung tinggi akhlak.

Disebutkan dalam sebuah hadits Nabi: "innama bu'itstu liutammima makaarimal akhlaaq" (HR. Bukhari), artinya: sesungguhnya aku diutus (di muka bumi) untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak. Pesan utama hadits ini adalah bagaimana Islam datang untuk membimbing umat manusia untuk berpegang teguh pada etika kemanusiaan.

Bullying, penindasan terhadap kaum lemah (seperti perbudakan), bertindak semena-mena, kezaliman, ketidakadilan gender, dan lain-lain adalah musuh Islam paling nyata saat itu. 

Islam datang membawa keteraturan, ketertiban, menghormati harkat dan martabat manusia dengan saling menghargai antara satu dengan yang lain, menjunjung tinggi kehormatan, dan perilaku mulia lainnya.

BACA JUGA:Aktor Indonesia Iko Uwais Bakal Main Film Bareng Jet Li dan Ma Dong Sok, Bintang Ternama

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri. (QS. Al-Hujuraat/49: 11).

Ayat tersebut jelas melarang kita mengolok-olok, menghina, apalagi menyakiti secara fisik kepada sesama, karena bisa jadi orang yang diolok-olok atau dihina lebih mulia dari yang mengolok-olok. 

Dalam tinjauan apapun, penghinaan adalah perbuatan tercela karena menyakiti hati orang lain. Apalagi dilakukan di hadapan publik. 

Demikian halnya bullying di dunia nyata dan maya yang berisi umpatan, ujaran kebencian, caci maki, sumpah serapah, atau serangan fisik kepada pihak lain adalah perilaku keji (fahsya').

BACA JUGA:Pesan Ammar Zoni untuk Kedua Anak, Sebelum Ditangkap Dalam Kasus Narkoba Ketiga Kalinya

Jadi, hukum bullying adalah haram, karena termasuk sikap dan perilaku menyakiti orang lain yang dapat merusak nama baik (citra) atau harkat kemanusiaan. 

Dengan alasan apapun, bullying tetap dilarang oleh Islam. Bagi para pelaku yang terlanjur melakukannya harus meminta maaf kepada korban agar dosanya diampuni oleh Tuhan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: