Penuhi Syarat Administrasi dan Substansi, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Berikan Izin Khusus Bagi WBP

Penuhi Syarat Administrasi dan Substansi, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Berikan Izin Khusus Bagi WBP

apas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas memberikan izin khusus kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang berduka cita untuk menghadiri pemakaman anaknya yang meninggal dunia pada Selasa 12 Desember 2023.-foto: humas lapas kelas IIA muara beliti.-

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Dalam rangka pemenuhan hak, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kabupaten MUSI RAWAS memberikan izin khusus kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang berduka cita untuk menghadiri pemakaman anaknya yang meninggal dunia pada Selasa 12 Desember 2023.

Pelaksanaan izin khusus keluar Lapas bagi warga binaan pemasyarakatan ini diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Sebelum memberikan izin khusus kepada WBP, petugas harus memeriksa terlebih dahulu kelengkapan syarat-syarat izin keluar antara lain surat permohonan dari keluarga, surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau Lurah dan juga KTP keluarga penjamin.

Kemudian, dilanjutkan dengan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ( TPP) guna memberikan rekomendasi Kalapas dalam mengambil keputusan.

BACA JUGA:Tingkatkan Deteksi Dini, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kontrol Area Brandgang

BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca Bagi WBP, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Optimalkan Layanan Perpustakaan

Lalu, jika di setujui Kalapas memerintahkan bagian keamanan dan ketertiban untuk melakukan pengawalan terhadap WBP yang menghadiri pemakaman. 

Pengawalan ini  dilakukan oleh petugas internal Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti yakni dari bagian keamanan dan ketertiban serta KPLP dan dikawal juga oleh aparat penegak hukum dari Polres Musi Rawas. 

Kasi Binadik, Dedy Krihastoni menjelaskan izin keluar dapat diberikan kepada WBP untuk kepentingan luar biasa diantaranya menjadi wali nikah anak yang sah menurut hukum.

Kemudian pembagian harta warisan dan menengok keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Minta Wali Pemasyarakatan Berperan Sebagai Orangtua Bagi WBP

BACA JUGA:Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Menjadi Mentor Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan III di BKPSDM

Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama menyampaikan bela sungkawa dan duka yang mendalam kepada keluarga WBP yang ditinggalkan.

Setelah selesai prosesi penguburan, WBP tidak diperkenankan melakukan kegiatan lain dan diinstruksikan untuk segera kembali ke dalam Lapas dengan keadaan aman dan selamat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: