7 Fraksi di DPR Tolak Usulan Gubernur Jakarta Dipilih oleh Presiden, Berikut Alasan Mereka
7 Fraksi di DPR Tolak Usulan Gubernur Jakarta Dipilih oleh Presiden--
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Ada sebanyak tujuh fraksi di DPR yang kini menyatakan penolakan mengenai penunjukan Gubernur beserta Wakil Gubernur Jakarta, yang ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Sabtu, 9 Desember 2023.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menjadi usulan DPR.
Pada Pasal 10 ayat 2 dalam draf RUU DKJ yang merupakan salah satu pointnya menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul serta pendapat DPRD.
BACA JUGA:Daftar Caleg DPRD Kota Lubuklinggau 3, Pemilu 2024, Siapa yang Kamu Pilih
Tujuh fraksi tersebut diantaranya yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Nasdem dan Demokrat.
Dan hanya dua fraksi yang mendukung Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, yaitu Partai Gerindra serta Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP).
1. Partai PDI Perjuangan
PDIP berubah sikap mengenai Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang memicu polemik di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Siapkan Coblosanmu! Inilah Daftar Calon Tetap DPRD Kota Lubuklinggau, Dapil 4
RUU DKJ ini mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ke depan akan dipilih dan diberhentikan oleh Presiden.
Menurut informasi sebelumnya PDIP setuju dengan ketentuan ini, namun kini berubah sikap agar Gubernur dan Wakil Gubernur tetap dipilih oleh Rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).
Hasto Kristiyanto selaku Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP mengakui pihaknya berubah sikap setelah mencermati dan mendengarkan masukan dan usulan dari masyarakat.
Dirinya menegaskan, hukum tertinggi adalah kedaulatan rakyat termasuk dalam menentukan dan memilih pemimpin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: