Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal, Apa Hukumnya
Hukum umat islam mengucap natal--Pixabay.com
Selain dari surat Al-Furqan ayat 72, para ulama juga mengacu pada sebuah hadis riwayat Ibnu Umar yang memiliki arti:
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut."(HR. Abu Daud, nomor 4031).
Menurut Majelis Ulama Indonesia atau MUI, mengucapkan selamat hari raya untuk penganut agama lainnya itu diperbolehkan.
Fatwa MUI ini dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur dalam acara ijtima ulama yang dilakukan beberapa bulan lalu.
Menurut Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, mengucapkan selamat hari raya pada penganut agama lain ini bagian dari kehidupan sosial.
Ini dikarenakan Indonesia memiliki 5 agama yang berbeda sehingga hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam masuk ke dalam ranah kehidupan sosial di Indonesia.
Bagi KH Ma'ruf Khozin, selama masalah mengucapkan selamat hari raya tidak termasuk ranah ibadah, itu diperbolehkan.
Namun, perlu diingat hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam kembali kepada mazhab masing-masing setiap orang.
BACA JUGA:5 Tol Gratis di Sumatera Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Cek Daftarnya Ada Palembang
Menurut Muhammadiyah Dalam Tanya Jawab Agama jilid II, Majelis Tarjih mengeluarkan fatwa dengan menyarankan agar tidak dilakukan pengucapan selamat hari natal kepada umat Kristen.
Sementara dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Suara Muhammadiyah no 5 tahun 2020 disebutkan kebolehan membantu atasan di kantor dalam perayaan natal seperti penyediaan kursi, ornamen, dan lain-lain.
Perbedaan Fatwa Tarjih yang terdapat di Tanya Jawab Agama jilid II dan Suara Muhammadiyah nomor 5 tahun 2020 sebenarnya dapat dilihat dengan al-jam`u wat taufiq atau kompromi.
Dalam kondisi minoritas di mana toleransi begitu diperlukan agar terjalin keharmonisan, maka boleh mengucapkan selamat hari natal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: