Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal, Apa Hukumnya

Umat Islam Mengucapkan Selamat Natal, Apa Hukumnya

Hukum umat islam mengucap natal--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID – Hari Raya Natal diperingati setiap 25 Desember setiap tahun.

Bolehkah umat Islam mengucapkan selamat natal dan bagaimana hukumnya.

Indonesia merupakan negara yang beraneka ragam suku, ras dan agama. 

Di Indonesia kita sudah biasa hidup dengan rasa toleransi yang tinggi. 

BACA JUGA:Resep Kue Klapertart, Makanan Khas Natal, Warisan Belanda, Berikut Sejarahnya

Namun apakah boleh seorang muslim mengucapkan selamat natal kepada orang yang merayakan. 

Berikut ini LINGGAUPOS.CO.ID rangkum dari berbagai sumber.

Beberapa ulama, seperti Syekh bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, hingga Syekh Ja’far at-Thalhawi, melarang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani.

Larangan hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam ini dikeluarkan karena mereka berpegang dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Furqan ayat 72: 

BACA JUGA:4 Rekomendasi Wisata Bersejarah di Bengkulu, Cocok untuk Mengisi Libur Natal dan Tahun Baru 2024

"Wallażīna lā yasy-hadụnaz-zụra wa iżā marrụ bil-lagwi marrụ kirāmā."

Artinya: "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”

Mengacu dalam ayat tersebut dijelaskan, ciri-ciri orang yang termasuk ke golongan mukmin dan berkesempatan untuk berada di surga adalah mereka yang tidak memberikan kesaksian palsu.

Kaitannya dengan mengucapkan selamat Natal ini karena dianggap memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani tentang hari Natal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: