Uang Logam yang Sering Dibuat Cincin Ditarik Bank Indonesia, Begini Cara Penukarannya
Uang logam pecahan Rp500 ditarik Bank Indonesia -Dokukmen,-linggaupos.co.id
LINGGAUPOS.CO.ID – Tiga uang logam rupiah yang salah satunya sering dibuat cincin resmi dicabut dan ditarik dari peredaran mulai 1 Desember 2023.
Keputusan tersebut diambil melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023.
Adapun 3 uang logam rupiah yang ditarik tersebut, masing-masing pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, pecahan Rp 1.000 TE 1993, dan pecahan Rp 500 TE 1997.
Khusus untuk uang logam pecahan 1991, sekitar 1998 pernah dihebohkan terdapat campuran emas.
BACA JUGA:Kartu Tol Dihapus, Jangan Buru-buru Dibuang, Masih Bisa Digunakan Loh
Bahkan masyarakat membuat uang logam pecahan Rp500 tahun emisi 1991 ini menjadi cicin.
Memang semua uang logam pecahan logam Rp500 baik 1991 dan 1997 bisa dijadikan cincin.
Hanya saja bedanya, jika uang logam pecahan Rp500 tahun emisi 1991 yang dibuat cincin lebih mirip ke warna emas.
Sedangkan pecahan logam Rp500 tahun 1997 jika dibuat cincin warna lebih condong kuning kehijauan dan mudah pudar.
BACA JUGA:Budidaya Tanaman Hias Sirih Gading dan 10 Jenisnya, Dipercaya Membawa Keberuntungan
Pencabutan dan penarikan 3 uang rupiah logam itu dengan beberapa pertimbangan.
Diantaranya masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.
Dengan keluarnya peraturan BI tersebut, artinya terhitung tanggal 1 Desember 2023, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Jumat, 1 Desember 2023 dikutip LINGGAUPOS.CO.JD, Sabtu, 2 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: