Peraturan Terbaru Menlu RI Tegas Larang Kibarkan Bendera dan Lantunkan Lagu Israel di Indonesia

Peraturan Terbaru Menlu RI Tegas Larang Kibarkan Bendera dan Lantunkan Lagu Israel di Indonesia

Peraturan Terbaru Menlu RI Tegas Larang Kibarkan Bendera dan Lantunkan Lagu Israel di Indonesia--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengeluarkan aturan baru  yang melarang kibarkan bendera serta melantunkan lagu Israel. Berikut ulasan selengkapnya.

Retno marsudi selaku Menlu RI mengeluarkan aturan baru yang melarang mengibarkan bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Israel. 

Aturan pelarangan tersebut merupakan bentuk ketegasan dari pemerintah Indonesia terhadap Israel. 

Dalam aturan yang ditandatangani Menlu retno disebutkan ‘tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.’

BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Berikan Penguatan Tupoksi Pengamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

Pada dasarnya, pengibaran bendera Negara asing telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 41 tahun 1958 tentang penggunaan bendera kebangsaan asing.

Kedua hal tersebut diduga menjadi dasar dikeluarkannya atauran baru mengenai larangan mengibarkan bendera Israel dan menyanyikan lagu kebangsaannya.

Juru bicara Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, menjelaskan permenlu diterbitkan sebagai bagian dari tugas Kemlu memberikan panduan kepada pemerintah tentang cara menjalin hubungan luar negeri.

“Sesuai dengan UU Hubungan Luar Negeri, itu memang tugas Kemlu memberikan panduan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, mengenai tata cara dalam hubungan luar negeri” Jelas Iqbal.

BACA JUGA:Ide Dekorasi Natal Menggunakan Material Ramah Lingkungan, Sambut Natal 2023 dengan Cinta Lingkungan

Sementara itu indoneisa sendiri tidak memiliki hubungan diplomatic dengan Israel. Dalam hubungan kesempatan, Retno Marsudi juga tampak menegaskan jika Indonesia tidak akan menormalisasi hubungan dengan Negara zionis tersebut.

Pernyataan tersebut secara tak langsung telah menunjukkan jika Indonesia tidak mengakui berdirinya Negara Israel. 

Hal tersebut bahkan telah diatur dalam peraturan menteri luar negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 dalam Bab X hal khusus poin B nomor 150 yang bunyinya.

“Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan israel”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: