4 Kades di Musi Rawas Mundur, Ini Alasannya
4 Kades di Musi Rawas resmi mundur karena ikut Nyaleg-Dokukmen,-linggaupos.co.id
BACA JUGA:DPS Bermasalah, Pilkades Belani Muratara Berpotensi Konflik
Selanjutnya sesuai Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam pasal ini dijelaskan, Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
Sementara itu, mengutip dari Pasal 11 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menerangkan.
Bakal Calon (Bacalon) harus memenuhi persyaratan salah satunya mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
BACA JUGA:Tanaman Hias Aglonema Pride of Sumatera Memiliki Daun dan Batang yang Kokoh, ini 5 Cara Merawatnya
Pasal 11 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menunjukkan, bahwa kepala desa yang mendaftar atau maju sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Kemudian, Pasal 15 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menjelaskan, Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: