Emas Hasil Rampokan di PALI Langsung Dilebur, Berikut Peran Masing-masing Tersangka
Peran masing-masing tersangka perampok toko emas di PALI-Dokukmen,-Istimewa
PALI, LINGGAUPOS.CO.ID – Para tersangka perampok toko emas di Kabupaten Penungkal Aban Lematang Ilir (PALI) memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Dalam kasus perampokan toko emas di Pasar Pendopo Kabupaten PALI pada 31 Oktober 2023 itu polisi mengamankan 5 tersangka.
Dari 5 tersangka yang ditangkap Tim Opsnal Subsit 3 Jatanras Polda Sumsel itu, 4 orang sebagai pelaku utama dan 1 orang sebagai penadah.
Setelah berhasil menguasai emas yang dirampok di PALI, barang hasil curian terlebih dahulu dilebur dengan alat khusus sebelum dijual.
BACA JUGA:Perampok Toko Emas di PALI Warga Bengkulu, 1 Orang Penadah, Berikut Pengakuan Tersangka
Kesmpat tersangka utama perampokan yakni Didin Sugianto alias Ferdi alias Suwitno alias Witno (51), Wawan (37), Sulian (52) dan Sutrisno (33).
Selain menangkap tersangka utama, polisi juga mengamankan seorang penadah hasil emas yang dirampok Yudi Saputra (35).
Berikut peran masing-masing tersangka dalam kasus perampokan di PALI berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Polda Sumatera Selatan dikutip dari SUMEKS.CO, Rabu, 8 November 2023.
1. Tersangka Didin Sugianto alias Ferdi alias Suwitno alias Witno (51).
BACA JUGA:4 Perampok Toko di PALI Kabur ke Bengkulu dan Sumatera Barat, Berikut Peran Masing-masing Pelaku
Tersangka Didin merupakan warga Desa Sukasari, Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Tersangka satu ini juga memiliki alamat di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Saat melalukan perampokan, Suwitno bertugas menodongkan senjata api.
Dia juga melepaskan tembakan saat melakukan perampokan agar warga sekitar toko emas tidak mendekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: