Wanita Bercadar di Muba Bawa Barang Terlarang, Untung Polisi Sigap

Wanita Bercadar di Muba Bawa Barang Terlarang, Untung Polisi Sigap

Wanita beecadar di Kuba bawa barang berbahaya.-dokumen-linggaupo.co.id

MUBA, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang wanita bercadar di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) ditangkap karena membawa barang berbahaya

Wanita itu diketahui bernama Parida (29), warga Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.

Awalnya polisi ragu menangkap Parida yang telah menjadi target operasi.

Sebab, saat akan ditangkap, Parida menggunakan pakaian gamis bercadar. 

BACA JUGA:Pasar Narkoba Palembang Digrebek, ini Hasilnya

Namun berkat kesigapan polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, Parida akhirnya diamankan bersama barang  berbahaya yang dibawanya berupa 6 paket sabu

Barang bukti narkoba itu, awalnya dibuang Parida saat polisi akan melakukan penangkapan. 

Namun saat polisi menemukan 6 paket sabu itu, Parida mengakui barang berbahaya itu miliknya. 

Tersangka Parida diamankan polisi di sekitar gedung serbaguna Desa Petaling, Rabu, 1 November  2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA:4 Pelajar di Muratara Dipukul Oknum Guru Pakai Rotan, Dalam Dakwaan Terungkap Ini Motifnya

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Heri SH MH membenarkan pihaknya telah mengamankan wanita bercadar tersebut. 

Penangkapan bermula informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di sekitar gedung serbaguna Desa Petaling.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, anggota Satres Narkoba Polres Muba melakukan penggerebekan. 

“Langsung dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami," terang Heri dikutip dari sumateraekspres.id, Sabtu, 4 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: