Soal Dugaan Korupsi di Desa Lubuk Mas Muratara, Begini Penjelasan Kades

Soal Dugaan Korupsi di Desa Lubuk Mas Muratara, Begini Penjelasan Kades

Dugaan korupsi di Desa Lubuk Mas Muratara-ilustrasi-linggaupo.co.id

BACA JUGA:Tanaman Hias ini Akrab dengan Sebutan Bunga Terompet Emas atau Bunga Lonceng, Begini Cara Merawatnya

Inspektur Inspektorat Muratara, M Rozikin membenarkan Tim Auditor Inspektorat tekah melakukan audit di desa tersebut terkait realisasi DD dan ADD tahun 2019, 2020 dan 2021. Baik itu kegiatan fisik maupun non fisik.

Ia juga mengatakan, berdasarkan perhitungan kasar Tim Auditor, atas realisasi DD dan ADD Lubuk Mas tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, berpotensi menimbulkan kerugian negara cukup besar kusara diatas Rp500 juta. 

"Temuan kami itu lumayan besar kerugian negara. Namun Inspektorat Muratara lebih mengutamakan asas pembinaan dan pertanggungjawaban untuk melakukan pengembalian," jelasnya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Rozikin mengatakan, pada Agustus 2023 lalu, pihaknya telah menyerahkan hasil audit ke Kades Lubuk Mas untuk ditindaklanjuti. 

BACA JUGA:Sejarah Chelsea, Sosok Petr Cech, Salah Satu Kiper Terbaik yang Pernah Dimiliki The Blues

Berdasarkan undang-undang, diberikan waktu selama 60 hari kerja untuk melakukan pengembalian atas kerugian negara.

Namun, sampai saat ini Kades Lubuk Mas belum sepenuhnya mengembalikan dana tersebut. 

“Ada pengembalian tapi tidak sesuai dengan hasil audit,” ucap Rozikin dihubungi LINGGAUPOS.CO.ID, Rabu, 11 Oktober 2023. 

Diakui Rozikin, pihaknya lebih mengutamakan pembinaan terhadap temuan-temuan dalam penggunaan anggaran di desa.  

BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat, Terkait Polemik soal Palestina Perang Melawan Israel, Begini Respon dan Anjuran UAH

Jika tidak bisa mengembalikan anggaran berdasarkan hasil temuan secara prosedur nantinya akan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

"Paling tidak pihak Inspektorat sudah melakukan pembinaan," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: