12.800 Hektar Wilayah Muba Masuk Muratara, DPR RI Turun ke Lapangan, Permendagri 76 Jadi Masalah

12.800 Hektar Wilayah Muba Masuk Muratara, DPR RI Turun ke Lapangan, Permendagri 76 Jadi Masalah

DPR RI fasilitasi penyelesaian masalah batas wilayah Muba dan Muratara.-dokumen-linggaupo.co.id

MUBA, LINGGAUPOS.CO.ID – Keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 76 Tahun 2014 merevisi Permendagri nomor 50 Tahun 2014 membuat Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) harus kehilangan 12.800 hektar wilayah

Semula 12.800 hektar wilayah itu masuk di Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Muba. 

Namun setelah keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 76 Tahun 2014 masuk dalam wilayah Kabupaten Muratara

Atas polemik ini, Tim Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kamis, 5 Oktober 2023 turun ke Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko. 

BACA JUGA:Unggahan Terakhir Seorang Janda Muda Sebelum Tewas Dianiaya Anak DPR RI

Ikut mendampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Yudi Herzandi SH MH, Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kenedi. 

Kemudian Anggota Komisi II DPRD Muba Rabik HS SH MH, Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Muba Suganda AP MSi, Camat Batanghari Leko Yuliarto, dan Kades Sako Suban Karnadi.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Yudi Herzandi SH MH, mengatakan kunjungan Tim Komisi II DPR RI bertujuan untuk meninjau langsung terkait batas wilayah.

Tepatnya di perbatasan PBU 05 Dusun III Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:Warga Palembang Ditangkap di Muratara, Kasusnya Tidak Main-main

Menurut Yudi, terbitkannya Permendagri nomor 76 Tahun 2014 tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang tercantum dalam UU No 16 Tahun 2013 tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) hanya memekarkan wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang menjadi Kabupaten Muratara.

Turunan UU No 16 Tahun 2013, awalnya Permendagri No 50 Tahun 2014 sesuai dengan ketentuan tata cara penyusunan tata batas berdasarkan Permendagri 76 Tahun 2012.

Akibat perubahan batas itu, seluas 12.800 hektar wilayah Desa Sako Suban semula dalam wilayah Muba, menjadi bagian dari Muratara.

Yudi berharap dengan adanya kunjungan Komisi II DPR RI dapat membantu Pemerintah Kabupaten Muba dalam menyelesaikan permasalahan batas yang sudah berlarut-larut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: