Meski Berkonflik dengan Hukum, KPAI Minta Pelaku Perundungan Tidak Dikeluarkan dari Sekolah
Korban FF (13) dan pelaku perundungan di SMP 2 Cimanggu, Cilacap. -(Twitter/ @paltiwest)-
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Meski berkonfilik dengan hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta pelaku bullying atau perundungan tidak dikeluarkan dari sekolah.
Beberapa waktu yang lalu sempat viral di media sosial hingga saat ini kasus perundungan siswa SMP di Cimanggu Cilacap Jawa Tengah.
Kondisi korban FF (13), siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang menjadi korban perundungan sudah semakin membaik.
Kasus ini masih terus bergulir melibatkan beberapa pihak, salah satunya yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI telah mengunjungi siswa SMP Cimanggu Cilacap atas kasus perundungan siswa yang sempat viral di media sosial.
KPAI menyampaikan jika pelaku perundungan di Cilacap harus tetap terpenuhi hak-haknya dan mendapatkan perlindungan.
"Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta anak-anak atau pelaku yang terlibat kasus bullying di Cilacap, Jawa Tengah, agar tetap terpenuhi hak-haknya dan dilindungi," tulis dalam keterangan akun @kegblgnunfaedh.
"Selain itu anak saksi dan seluruh siswa yang ada di sekolah anak berkonflik dengan hukum juga harus diberikan perhatian, terutama trauma healing dan edukasi tentang pencegahan perundungan, kekerasan dan intoleransi yang menjadi amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023,"katanya.
Sontak, unggahan itu langsung mendapatkan beragam komentar dari warganet. Mereka menyoroti bukan hanya hak yang harus diperhatikan namun hukuman yang seharusnya diterima pelaku tersebut.
"Tapi mereka juga harus dihukum atas perbuatannya yang salah," tulis warganet.
"Lantas efek jeranya dimana? Pelajaran untuk anak lain (dan orangtua tentunya) agar tidak melakukan tindakan serupa," timpal warganet lainnya.
"Kalo bisa bedain sekolahnya ama yang korban, jangan disatukan,"tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: