Rumah Pengacara di Lahat Didatangi OTD, Mobil dan Motor Dibakar

Rumah Pengacara di Lahat Didatangi OTD, Mobil dan Motor Dibakar

Mobil pengacara di Lahat dibakar. Polisi lakukan penyelidikan--

BACA JUGA:Polisi Sebut, Pekerja Tidak Bisa Atasi Kebakaran SPBU Sukakarya, Karena Tidak Dilatih Menggunakan APAR

Para anggota melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendapatkan keterangan dari saksi.

“Pelaku masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto.

Pihak kepolisian menjelaskan, kebakaran di SPBU Pertamina Sukakarya Kabupaten Musi Rawas, tidak bisa diatasi dengan cepat, karena pekerja tidak latih menggunakan APAR.

APAR adalah Alat Pemadam Api Ringan, yang sudah disediakan di SPBU. Namun saat kejadian pegawai tidak bisa menggunakannya secara maksimal.

BACA JUGA:Penyebab Kebakaran SPBU Sukakarya Musi Rawas, Ternyata Emak-Emak Kendarai Suzuki Thunder

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Iptu Herdiansyah dan Kapolsek Jayaloka Iptu Purnama Mentary Sampe menjelaskan informasi tersebut.

Dijelaskannya, saat api membesar dan menyambar ke Pompa 02 Pertalite, petugas SPBU tidak bisa menggunakan /mengerti cara memakai APAR.

Sehingga kemudian, menghubungi Anggota Pos Pol Sukakarya  dan meminta bantuan petugas Damkar Sukakarya untuk memadamkan api.

Kemudian petugas pemadam kebakaran dan anggota Pos Pol Suakarya datang memadamkan api, dan sekira lebih kurang 5 menit api berhasil dipadamkan.

BACA JUGA:Usai Bakar Flare Hanguskan 504 Hektar Lahan Gunung Bromo, Pasangan Foto Prewedding Minta Maaf

Kapolsek juga menjelaskan, kebakaran meluas karena kurangnya pemahaman / cara penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) oleh petugas SPBU mengakibatkan api membesar dan membakar pompa 02 pertalite.

Selain itu, pihaknya menghimbau kepada pemilik SPBU untuk dapat memberikan  pelatihan cara menggunakan APAR kepada pegawai SPBU pengisian BBM. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: