KPU RI Pastikan Jadwal Kampanye Pemilu 2024 di Kampus Dilaksanakan Sabtu dan Minggu
Ilustrasi Pemilu 2024. -Sumber: kpu.go.id-
BACA JUGA:Pamit ke Kebun, Warga Simpang Periuk Lubuklinggau Ditemukan Tak Bernyawa Sambil Pegang Parang
Ajang promosi diri dan gagasan itu tidak boleh digelar di sekolah mulai dari TK hingga SMA, karena siswa belum masuk usia memilih.
"SLTA/sederajat itu tidak (boleh ada kampanye) karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag, dan KPAI," terangnya.
Mellaz menambahkan, dalam rancangan PKPU itu juga dinyatakan pula bahwa pelaksanaan kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari rektor atau jabatan sederajat.
Tidak hanya itu, kegiatan kampanye hanya boleh diikuti oleh sivitas akademika.
Revisi PKPU tentang Kampanye ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023.
Lewat putusan tersebut, MK mengubah bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu menjadi, ‘Peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber