Kabar Gembira! Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar CPNS 2023, Catat! Ini Syaratnya

Kabar Gembira! Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar CPNS 2023, Catat! Ini Syaratnya

Selain S1, lulusan SMA dan SMK bisa daftar CPNS 2023. Foto ilustrasi : net--

LINGGAUPOS.CO.ID - Kabar gembira untuk lulusan SMA dan SMK yang ingin mengikuti Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Pendaftaran CPNS 2023 ini rencananya akan dibuka pada Juni mendatang.

Informasi mengenai pendaftaran  CPNS 2023 untuk lulusan SMA dan SMK ini sesuai dengan persyaratan CPNS tahun 2022 lalu.

Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sudah menyampaikan kabar ini.

BACA JUGA:Bolehkah Pria Beristri Menafkahi Wanita Lain yang Bukan Mahram?

BACA JUGA:Tilang Manual Kembali Diberlakukan untuk 10 Pelanggaran yang Tak Terekam ETLE, Jangan Coba-coba

Nah, banyak yang bertanya-tanya apakah lulusan SMA dan SMK bisa ikut daftar CPNS 2023?

Jawabannya, BISA!. Pendaftaran CPNS terbuka untuk masyarakat umum mulai dari lulusan SMA, SMK, hingga S1.

Usia dari pendaftar CPNS 2023 yakni minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun.

Sementara itu, berdasarkan SE Kementerian PANRB Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, usulan kebutuhan ASN 2023 akan ada penyesuaian dengan ketersediaan anggaran APBN/APBD yang berprinsipkan zero growth.

BACA JUGA:Tiket Coldplay Habis dalam Hitungan Menit, Eh Ada yang Nipu, ini Kata Polisi

BACA JUGA:Rencana Konser Coldplay di Jakarta Ditentang, Padahal Tiket Sudah Ludes

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

1. WNI

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun saat mendaftar

3. Tidak pernah kena pidana penjara (yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Prabumulih Ringkus Bandar Sabu, Akui Beli BB dari PALI

BACA JUGA:Kasus Guru Aniaya Murid Dihukum Percobaan, Guru Sularno Ajukan Banding

4. Tidak pernah berhenti secara tidak hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta

5. Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik

6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Sehat secara jasmani dan rohani

BACA JUGA:Anak 10 Tahun Ikut Lomba Hafidz 30 Juz di STQH Sumsel, Penampilannya Memukau

BACA JUGA:Musim Haji 2023, 6 Bandara ini Siap Layani Penerbangan JCH Sumsel, Cek Fasilitasnya di Sini

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI

Berkas Persyaratan CPNS 2023
– Fotokopi ijazah terakhir

– Transkrip nilai

– Fotokopi/scan KTP elektronik

BACA JUGA:Polantas di Lubuklinggau Tidak Razia, Tapi ETLE Terus Merekam Pelanggaran

BACA JUGA:'Spek Bidadari' Ada Unsur Darurat, Inara Rusli Resmi Lepas Cadar

– Fotokopi akta kelahiran

– Fotokopi surat keterangan

– Pas foto formal

– CV atau daftar riwayat hidup

BACA JUGA:Ida Dayak Tak Lagi Berikan Pengobatan, Digantikan Suaminya, di Sini Posisinya Sekarang

BACA JUGA:TERBARU! Ida Dayak Kini Fokus Pasien Tertentu, Suami Pun Turun Tangan: Siap Hadir Dimana Saja

– Surat pernyataan penempatan di mana pun

Tata Cara Pendaftaran CPNS 2023

1. Membuat akun SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

2. Melengkapi informasi mulai dari NIK, no KK, no HP, dan email aktif

BACA JUGA:Viral! Pohon Jebluk Icon Kota Parung Terbakar, Netizen: Awas Setannya Ngamuk!

BACA JUGA:Vaksin Covid-19 Tidak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api, Cek Faktanya

3. Setelah selesai membuat akun, log in kembali

4. Lengkapi data diri dan unggah swafoto

5. Memilih jenis seleksi CPNS

6. Memilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka

BACA JUGA:Oknum Anggota Brimob Asal PALI Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Lubuklinggau, Begini Ceritanya

BACA JUGA:Jadwal Baru Keberangkatan Kereta Api, Pengguna Wajib Baca, Berlaku Mulai 1 Juni 2023

7. Mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan ukuran dan format

8. Mencetak kartu dan periksa resume lalu akhiri pendaftaran

9. Pendaftaran selesai

Catatan
Informasi lebih lanjut mengenai pembukaan pendaftaran CPNS mendatang bisa cek terus di laman : sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Miris, Mantan Ketua Organisasi Penggiat Anti Narkoba di Muratara Ditangkap

BACA JUGA:Idul Adha 1444 H Tanggal Berapa? Ada 2 Kriteria Penetapan

Semoga bermanfaat ya.(sumateraekspres.id) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: