PNS dan PPPK Ternyata Juga Bisa Ajukan KUR BRI, Juga TNI dan Polri, Berikut Syaratnya

PNS dan PPPK Ternyata Juga Bisa Ajukan KUR BRI, Juga TNI dan Polri, Berikut Syaratnya

KUR untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri--Pixabay

LINGGAUPOS.CO.ID – Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama ini dianalogikan hanya untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun ternyata bukan hanya UMKM, yang bisa mengajukan pinjaman KUR.

Ternyata KUR juga bisa diberikan kepada PNS, PPPK, begitu juga dengan TNI dan Polri. Namun ada beberapa persyaratannya, agar bisa mendapatkan bantuan KUR dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Menurut, Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, ada 5 jenis KUR yang disalurkan oleh penyalur (bank dan koperasi) yaitu KUR super mikro, mikro, kecil, TKI, dan khusus/klaster.

KUR diprioritaskan bagi UMKM yang ingin menambah jumlah barang dan/jasa pada 8 sektor berikut ini.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan KUR dengan Mudah Tanpa Jaminan Apapun, Pelaku UMKM Wajib Tahu

1. Sektor pertanian, perburuan dan kehutanan

2. Sektor kelautan dan perikanan

3. Sektor industri pengolahan

4. Sektor konstruksi

5. Sektor pertambangan garam rakyat

6. Sektor pariwisata

7. Sektor jasa produksi

8. Sektor produksi lainnya

BACA JUGA:Kembangkan UMKM Milikmu Melalui KUR, Yuk Simak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: