PNS dan PPPK Ternyata Juga Bisa Ajukan KUR BRI, Juga TNI dan Polri, Berikut Syaratnya
KUR untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri--Pixabay
BACA JUGA:Bantu Tingkatkan Keterampilan dan Ekonomi Warga Sri Pengantin, Dosen Unpari Lakukan PKM
Jika kalian belum memiliki akun kalian harus mendaftarkan dulu akun kalian di menu daftar.
Setelah berhasil login, baca ketentuan yang diberikan oleh BRI, Jika kalian setuju dan berkenan atas ketentuan tersebut klik setuju.
Setelah itu kalian akan diarahkan untuk mengisi formulir pengajuan KUR oleh BRI, isi form formulir yang telah diberikan isi profil pribadi kalian, profil usaha kalian, unggah dokumen dan data pengajuan.
Setelah selesai tunggu data kalian akan diproses oleh BRI, jika kalian kurang paham dengan hal ini kalian bisa datang ke cabang-cabang kantor BRI terdekat untuk menerima informasi lebih lengkap. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
