KPK Menyediakan Ratusan Jumlah Formasi dalam Penerimaan CPNS 2023, Simak Informasinya!

KPK Menyediakan Ratusan Jumlah Formasi dalam Penerimaan CPNS 2023, Simak Informasinya!

KPK akan membuka berjumlah ratusan formasi dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023--

LINGGAUPOS.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka berjumlah ratusan formasi dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, simak informasinya.

CPNS 2023 akan dibuka pada September, beberapa Instansi dan Lembaga pemerintahan telah mengumumkan jumlah formasi mereka untuk CPNS maupun PPPK 2023.

Begitu juga dengan KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), yang diketahui telah mengumumkan jumlah formasi dalam penerimaan CPNS 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) merupakan lembaga Negara yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Prewedding Estetik Malah Berujung Petaka Kebakaran di Bromo

Pemberitahuan resmi bahwa adanya pembukaan lowongan CPNS di lembaga Negara yang satu ini dapat ditemukan di situs resmi rekrutmen KPK, yaitu pada laman rekrutmen.kpk.go.id.

Dalam informasi yang tersedia di situs tersebut, KPK berencana membuka sebanyak 214 formasi CPNS dalam seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara tahun anggaran 2023.

Dapat dilihat dalam laman tersebut ada pemberitaan yang dibuat yang bertuliskan ‘’Persiapkan diri kalian penerimaan calon aparatur sipil Negara Komisi Pemberantasan Korupsi jumlah formasi 214 pegawai”.

Sementara itu, juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK Ali Fikri tidak memberikan rincian informasi mengenai syarat khusus yang perlu dipenuhi oleh calon pelamar CPNS di lembaga tersebut.

BACA JUGA:Klaim Saldo Dana Sebesar Rp150 Ribu Hari ini Juga, Begini Caranya

Untuk itu peserta perlu menunggu setidaknya hingga pada saat penerimaan resmi diumumkan, yaitu mulai 16 September 2023 yang akan datang.

Nah, sebelum itu ketahui dahulu syarat umum pelamar CPNS 2023, dokumen yang harus dilengkapi oleh pendaftar, serta jadwal penerimaannya, berikut ini;

Syarat Umum CPNS 2023

Diketahui bahwa syarat umum pendaftaran CPNS sama seperti tahun sebelumnya. Syarat tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: