Tambang Emas di Muratara Digrebek Polisi, 4 Warga Lokal Diamankan

Tambang Emas di Muratara Digrebek Polisi, 4 Warga Lokal Diamankan

Penggerebekan tambang emas ilegal di Muratara--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Tambang emas illegal di Kampung VI, Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), digrebek polisi.

Dari penggerebekan itu, petugas menangkap 4 orang tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penambangan dan pemurnian emas secara ilegal.

Tersangka yang ditangkap adalah Hengki (25) dan Dedi Hariyanto (39), keduanya warga Desa Muara Batang Empu Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.

Kemudian, Herman Sawiran (44) warga Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten  Muratara.

Serta, Mahdol (47) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:2 Pelaku Pembunuhan Adiknya Sudah Ditangkap, Kapolda Sumatera Selatan Berikan Pesan ke Bupati Muratara

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian emas secara ilegal.

Selain itu, Polres Muratara juga memasang garis polisi di lokasi tempat pengolahan ilegal tersebut untuk memastikan keamanan selama proses penyelidikan.

Kapolres Muratara Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi dan Kasi Humas AKP Baruanto menjelaskan kasus ini terungkap setelah menerima informasi tentang kegiatan tambang emas dan pengolahan serta pemurnian emas ilegal.

Kemudian petugas dipimpin Kasat Reskrim Bersama Kanit Ipda Indapit dan Kanit Pidum Ipda Henry dan 12  anggota Sat Reskrim melakukan penggerebekan, pada Senin Senin, 4 September 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

Sesampainya di lokasi, tim berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku kegiatan pengolahan dan pemurnian emas ilegal.

BACA JUGA:2 Tersangka Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Sudah Diamankan

Selain penangkapan pelaku, tim gabungan juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang turut diamankan.

Para pelaku beserta Barang Bukti yang diamankan dari tempat kejadian langsung dibawa ke Polres Muratara untuk proses Penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasi Humas menjelaskan, Polres Muratara berkomitmen untuk melindungi sumber daya alam dan menghentikan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan serta melanggar hukum.

"Kami mengajak masyarakat untuk selalu mendukung upaya Penegakan Hukum demi kebaikan bersama dan keberlanjutan lingkungan," ajaknya.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Adik Bupati Muratara, Bukan Karena Pilkades, Ternyata ini Sebabnya

Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara) AKBP Koko Arianto Wardani, Jumat 1 September 2023 melakukan sidak tempat penyulingan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Sidak dilakukan Kapolres bersama pihak terkait, yakni TNI dan Pemerintah Daerah, di Desa Pantai Kecamatan Rupit dan Desa Rantau Kadam Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

Kapolres melakukan sidak, sebagai tindak lanjut himbauan sebelumnya. Yang meminta kepada pemilik penyulingan BBM ilegal menutup usahnya secara sukarela, sebelum ditindak tegas.

Dalam sidak ini, Kapolres didampingi Camat Rupit Mukhtaridi, Camat Karang Dapo Ahmad Bastari, Kades Pantai Wayir, Kades Rantau Kadam Muhtadin, Tokoh Masyarakat Desa Pantai Sukemi, Tokoh Masyarakat Desa Rantau Kadam Eddy, serta anggota Koramil Rupit dan Pol PP.

BACA JUGA:Masih Ada Tempat Penyulingan BBM Ilegal di Rupit Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani Beri Peringatan

Dalam sidak itu, Kapolres dan rombongan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti genset dan blower yang digunakan dalam proses penyulingan BBM ilegal.

"Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polres Muratara untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan," kata AKBP Koko Arianto Wardani.

"Kami berkomitmen untuk terus berupaya memberikan Pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus memberantas tindakan ilegal yang dapat merugikan," tambah Kapolres.

Upaya Polres Muratara dalam memberantas penyulingan BBM Ilegal ini memberikan pesan jelas bahwa hukum harus ditegakkan dan pelaku ilegal akan ditindak dengan tegas.

BACA JUGA:Sejumlah Pemilik Tempat Penyulingan BBM Ilegal di Rupit Muratara Menolak Dibongkar

Diketahui masih ada tempat penyulingan BBM ilegal yang beroperasi di Musi Rawas Utara (Muratara), tepatnya di Desa Pantai Kecamatan Rupit.

Karena itulah, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani kembali memberikan peringatan kepada mereka, agar segera berhenti dan kosongkan tempat usaha tersebut.

Pihak Polres Muratara, mendapatkan informasi masih ada beberapa tempat penyulingan BBM ilegal, yang secara diam-diam buka pada malam hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: