Sederet Artis Terlibat Judi Online, Ada 26 Orang DIlaporkan ke Polisi, Berikut Selengkapnya

Sederet Artis Terlibat Judi Online, Ada 26 Orang DIlaporkan ke  Polisi, Berikut Selengkapnya

Sederet artis dilaporkan terlibat judi online--Pixabay

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Sederet artis diduga terlibat judi online. Tepatnya mempromosikan judi online. Bahkan disebut-sebut,  ada 26 nama yang dilaporkan ke Polisi.

Seperti diketahui, maraknya praktik judi online, membuat banyak masyarakat kecanduan.

Bahkan efek kecanduan judi online ini menimbulkan sisi yang negatif serta menimbulkan masalah sosial.

Namun ternyata para pesohor alias artis tanah air, diam-diam justru mempromosikan judi online. Bahkan telah puluhan artis yang terlibat kasus ini.

BACA JUGA:6 Langkah Sebelum Mengambil Kredit Rumah, Perhatikan Hal ini

Hingga akhirnya nama-nama tersebut terseret ke ranah hukum dan telah menyita perhatian public.

Diketahui Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan 26 nama artis, mulai dari comedian hingga penyanyi ke Bareskrim Polri.

Puluhan artis itu diadukan karena diduga mempromosikan konten judi online.

Mengutip dari youtube @STARPROIndonesia, menyebutkan beberapa nama para artis pesohor diantaranya seperti, Wulan Guritno, Viki Prasetyo, Cupi Cupita, Jessika Iskandar, Gea Youbi, hingga pedangdut Ayu Ting-Ting.

Nama-nama itu diduga terlibat dalam mempromosikan judi online.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Kemendagri, Soal Daftar Nama 7 Pj Bupati dan Wali Kota di Sumatera Selatan

Bahkan Wulan Guritno akan segera dipanggil  untuk dimintai keterangan perkara website judi online, terutamanya yang ia promosikan.

Diduga para artis-artis atau pelaku ini melakukan endorse atau pengiklanan agar orang yang melihat ataupun folower mereka ikut mendaftar judi online.

LINGGAUPOS.CO.ID mengutip dari Instagram @lambe_turah, dalam unggahanya terlihat Ketua Umum ALMI, Muhammad Zainul Arifin menjelaskan mengenai laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: