Gaji PPPK Berdasarkan 17 Golongan Hingga Masa Kerjanya, Apakah Sama dengan PNS?
Perbedaan PPPK dan CPNS 2023--bkn.go.id
- Masa kerja 0 tahun Rp 3.649.200
- Masa kerja maksimal 32 tahun RP 5.993.300
BACA JUGA:Menpan RB Setuju, BKN Umumkan Penerimaan PPPK dan CPNS 2023, Mulai 17 September 2023
15. Golongan XV
- Masa kerja 0 tahun Rp 3.803.500
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp 6.242.900
16. Golongan XIV
- Masa kerja 0 tahun Rp 3.964.500
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp 6.511.100
17. Golongan XVII
- Masa kerja 0 tahun Rp 4.132.200
- Masa kerja maksimal 32 tahun Rp 6.786.500
Disebutkan juga pada Perpres tersebut bahwa gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN. Sementara untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD.
BACA JUGA:Ini 9 Formasi CPNS 2023, yang Menerima Ribuan Tamatan SMA Sederajat
Hak PPPK
Tidak hanya sebatas gaji, PPPK juga berhak mendapatkan hak fasilitas yang tidak jauh berbeda dengan PNS.
Hak PPPK ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 22 November 2018.
Dalam PP tersebut beberapa hak yang akan didapatkan PPPK antara lain berikut:
- Diberikan gaji dan tunjangan sama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
- PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: