CPNS dan PPPK 2023, Berikut Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Resmi Umumkan Formasi

CPNS dan PPPK 2023, Berikut Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Resmi Umumkan Formasi

Instansi yang sudah membuka formasi PPPK dan CPNS 2023--

LINGGAUPOS.CO.ID - Pendaftaran seleksi penerimaan calon penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 dibuka pada 17 September 2023.

Sejauh ini berikut adalah daftar Kementerian dan Lembaga yang sudah umumkan formasi CPNS dan PPPK 2023.

Berdasarkan pada surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang ditandatangani pada Senin 21 Agustus 2023, masing-masing instansi pemerintah akan mengumumkan pendaftaran mulai 16 hingga 30 September 2023.

Sehingga ada beberapa instansi pemerintah, mulai dari Kementerian dan Lembaga telah mengumunkan jumlah beserta formasi yang akan dibutuhkan pada CPNS 2023.

BACA JUGA:19 Syarat Pendaftaran CPNS BIN 2023, Ada 9 Referensi Formasi, Berikut Selengkapnya

Nah, untuk mengetahui kementerian dan lembaga mana saja yang telah mengumumkan kebutuhan untuk CPNS dan PPPK 2023, simak penjelasan berikut ini:

Kementerian yang sudah umumkan kebutuhan CPNS dan PPPK 2023

Berikut ini LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum beberapa Kementerian dan Lembaga Pemerintah yang sudah mengumumkan kebutuhan CPNS dan PPPK 2023 hingga pada artikel ini diterbitkan.

1. Formasi CPNS 2023 Kejaksaan Indonesia

Melalui unggahan instagram @kejaksaan.ri menyebutkan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia menyediakan sebanyak 7.846 formasi untuk CPNS dan ada sebanyak 249 formasi untuk PPPK.

BACA JUGA:Ini 9 Formasi CPNS 2023, yang Menerima Ribuan Tamatan SMA Sederajat

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.

Adapun beberapa lowongan yang dibuka diantaranya jaksa, pengelola penanganan perkara, petugas barang bukti dan penjaga tahanan.

Dari jumlah yang telah disebutkan di atas, adapun rincian formasi CPNS Kejaksaan terdiri dari:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: