Cegah Potensi Penyalahgunaan Barang Bukti, Kejari Lubuk Linggau Blender Ratusan Gram Narkoba

Cegah Potensi Penyalahgunaan Barang Bukti, Kejari Lubuk Linggau Blender Ratusan Gram Narkoba

Pemusnahan barang bukti di Kejari Lubuk Linggau--

LINGGAUPOS.CO.IDKejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau memusnahkan barang bukti tindak pidana, yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis 4 September 2025. 

Pemusnahan baran bukti ini, dijelaskan Kajari Lubuk Linggau Suwarno SH MH, merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Yakni sesuai Pasal 270 KUHAP, di mana jaksa berwenang mengeksekusi putusan pengadilan, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan.

“Pemusnahan ini merupakan rangkaian eksekusi barang bukti perkara yang inkracht dari periode Mei hingga Agustus 2025,” ujar Suwarno.

BACA JUGA:80 Pelajar di Pedamaran OKI Keracunan Menu MBG, Pelajar Keluhkan Soto Beraroma Busuk

Suwarno menjelaskan, sebagian barang bukti narkotika sebenarnya telah dimusnahkan pada tahap penyidikan oleh Polres Lubuk Linggau. 

Sementara yang dimusnahkan di kejaksaan merupakan sisa barang bukti yang telah dipisahkan untuk kepentingan persidangan.

“Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat meminimalisir tindak pidana narkotika di Lubuk Linggau sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Suwarno.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala tiga hingga empat kali dalam setahun, sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam menjaga integritas dan memastikan putusan hukum dijalankan dengan tuntas. 

BACA JUGA:Peduli Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Musi Rawas Gelar Gerakan Pangan Murah

Pemusnahkan dilakukan halaman Kantor Kejari Lubuk Linggau, dihadiri pihak Polres Lubuk Linggau Iptu Wahyu Saputra, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Lina Safitri Tazili, SH, perwakilan Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Andes, dan Kadinkes Lubuk Linggau Erwin Armeidi.

Rincian Barang Bukti Perkara yang Dimusnahkan

- Narkotika: 43 perkara

- Oharda (Orang dan Harta Benda): 8 perkara

BACA JUGA:Sumatera Selatan Jadi Provinsi dengan Infrastruktur Terbaik Kedua di Sumatera

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait