Jaksa Datangi Mes WNA China yang Lakukan Aktivitas Ilegal di Muratara
Tim saat memantau di lokasi eks tambang emas--
LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Intelegen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Selasa 3 Juni 2025 mendatangi mess yang diduga dijadikan tempat tinggal 6 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Diketahui 6 WNA China tersebut, melakukan aktivitas ilegal di lokasi bekas galian tambang emas milik PT Dwinad Nusa Sejahtera (DNS) yang sudah tidak operasi lagi.
Lokasinya yakni di Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Tim Inteilgen dipimping langsung oleh Kasi Intel Armein Ramdhani bersama Kasubsi Septa Pratama dan Alan Pratomo.
BACA JUGA:Tiba di Nabire, Dirjenpas Langsung Sambangi Petugas Lapas yang Terluka
Juga Danramil Rupit Kapten Abas bersama Anggota serta Polhut KPHP (Kesatuan Pengelola Hutan Produksi) XIV Rawas, Aidil dan hadir staf Kecamatan Karang Jaya Hendri Kusuma.
Di lokasi, Kasi Inteligen bersama tim tidak menemukan lagi aktivitas WNA China. Sementara Mess yang diduga tempat tinggalnya terkunci rapat.
Kasi Inteligen, Armein Ramdhani menyampaikan bahwa pihaknya selain mendatangi mess yang diduga tempat tinggal 6 orang WNA asal China, pihaknya juga memantau areal galian yang belum juga dilakukan reklamasi oleh pihak PT DNS.
"Selain mendatangi mess tempat tinggal 6 orang WNA,kita juga memantau Lokasi galian yang dibiarkan begitu saja. Tanpa ada penjagaan maupun upaya penutupan atau reklamasi," katanya.
BACA JUGA:BNN Lubuk Linggau Bersama Stakeholder Adakan Rakor Kota Tanggap Ancaman Narkoba Tahun 2025
Sebelumnya diketahui, keberadaan 6 WNA China yang melakukan aktivitas ilegal ini, awalnya diketahui oleh Polhut KPHP (Kesatuan Pengelola Hutan Produksi) XIV Rawas, Aidil
Saat ia sedang melakukan patroli di kawasan hutan eks tambang tersebut, menemukan ratusan karung yang berisikan pasir dan enam orang WNA serta sejumlah mess yang diduga dijadikan tempat tinggal WNA tersebut.
Sehingga aktivitas pengumpulan pasir tersebut dihentikan, dikarenakan hal tersebut merupakan hal ilegal karena wilayah itu merupakan kawasan hutan produksi.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
