CPNS Kemenkumham 2023, Formasi dari SMA untuk Penjaga Tahanan Ribuan Orang

CPNS Kemenkumham 2023, Formasi dari SMA untuk Penjaga Tahanan Ribuan Orang

Penerimaan CPNS Kemenkumham khusus penjaga tahanan-pch.vector-freepik

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sama seperti tahun-tahun sebelumnya, membuka ribuan lowongan melalui formasi penjaga tahanan.

Formasi untuk penjaga tahanan ini, berkaca pada tahun sebelumnya jumlah yang diterima ribuan orang.

Khusus formasi ini yang diterima adalah tamatan SMA sederajat, yang akan ditempatkan di seluruah wilayah Indonesia.

Selain penjaga tahanan, formasi yang menerima tamatan SMA adalah penjaga keimigrasian. Hal itu berkaca dari penerimaan CPNS tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Pejuang CPNS 2023, Berikut 5 Kesalahan yang Sering Membuat Gagal Seleksi Administrasi

CPNS Kemenkumham 2023, ini kriteria, persyaratan dan tahapan seleksi.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, sampai dengan Minggu 13 Agustus 2023 belum mengeluarkan informasi pembukaan penerimaan CPNS Tahun 2023.

Dikutip dari instagram @cpns.kemenkumham, dijelaskan bahwa memang Kemenkumham memang belum mengeluarkan informasi CPNS.

“Untuk diketahui bersama bahwa saat ini kami belum mengeluarkan informasi dalam bentuk apapun mengenai pembukaan penerimaan ASN / CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2023

BACA JUGA:Syarat CPNS Kejaksaan RI 2023, Serta Cara Pendaftaran Tamatan SMA dan S1

Seluruh informasi terkait pembukaan penerimaan ASN / CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat di lihat pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id,” tulis instagram @cpns.kemenkumham.

Kendati begitu, perlu kiranya untuk diketahui syarat pendaftaran CPSN di Kemenkumham berdasarkan penerimaan CPNS pada tahun sebelumnya.

Apakah persyaratan tahun ini sama saja dengan persyaratan tahun kemarin? Dan berkas apa saja yang disiapkan? Simak pada informasi berikut ini.

BACA JUGA:17 Jurusan Prioritas yang Akan Diterima PPPK dan CPNS 2023, Naskah Soal Sudah Diserahkan

Kriteria Pelamar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: