Pesan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, Wajib Dipatuhi Pemilik Motor, Jika Tidak, Bisa Menyesal
Anggota Polres Lubuklinggau melakukan tindakan Preventif -dokumen-linggaupo.co.id
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pesan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, wajib dipatuhi pemilik motor, jika tidak, bisa menyesal.
Pesan tersebut, para pemilik kendaraan diminta lebih mengutamakan pencegahan terjadinya aksi kejahatan.
Diantaranya menambah kunci pengaman pada kendaraan sepeda motor, parkir pada tempatnya serta memasang alaram.
Selain melakukan tindakan pencegahan, masyarakat juga diminta secepat mungkin melapor kepada pihak Polres Lubuklinggau jika menjadi korban kejahatan.
BACA JUGA:Mobil Dinas Pejabat Terobos Jalan Cor Basah di Musi Rawas Ditarik, Kadispora Lubuklinggau Sakit
Untuk itu, para pemilik sepeda motor di Lubuklinggau, wajib ingat 5 pesan dari Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha.
Pesannya tidak main-main. Yakni pengendara atau pemilik kendaraan sepeda motor agar mewaspadai, aksi pencurian sepeda motor (curanmor).
Juga dengan aksi lainnya, baik itu pencurian dengan kekerasan (curas) atau penodongan dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Karena, berdasarkan data terakhir di Polres Lubuklinggau kasus Curas, Curat dan Curanmor yang dilaporkan pada Mei, Juni dan Juli 2023 sebanyak 32 kasus dan telah terungkap sebanyak 22 Kasus.
BACA JUGA:Satlantas Polres Lubuklinggau Terapkan Lintasan Huruf S untuk Ujian Praktik SIM C
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, mengatakan bahwa angka curanmor di Lubuklinggau cukup tinggi.
Yang didukung sebagai kota transit dengan jumlah penduduk 240.238 jiwa (data BPS tahun 2022), ditambah secara geografis Kota Lubuklinggau.
Kemudian, daerah perlintasan dari Palembang, Jambi dan Bengkulu, dengan dinamika pengguna kendaraan bermotor yang tinggi, maka menjadi korelasi kuat dengan masih tingginya angka curanmor di Kota Lubuklinggau.
Karena itu juga, ditegaskan Kapolres bahwa penegakan hukum adalah jalan terakhir (ultimum remedium).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: