Segera Lengkapi, ini 7 Dokumen yang Wajib Ada, Agar Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2023

7 Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang harus dilengkapi--freepik
2. Fotokopy atau scan KTP elektronik
3. Salinan Kartu Keluarga
BACA JUGA:Gara-gara Video Viral, Pemuda di Musi Rawas Gagal Melamar Gadis Pujaan Hati di Lubuklinggau
4. Salinan Akta Kelahiran
5. Pas Foto Formal
6. CV atau daftar Riwayat Hidup
7. Surat pernyataan penempatan dimanapun
8. Perlu diingat, bahwa setiap formasi dan instansi mungkin akan menambahkan persyaratan khusus sesuai bidang serta keahlian yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Dinkes Lubuklinggau Kunjungi 10 Anak Stunting, Berikan Susu dan Makanan Tambahan
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipersiapkan calon pelamar CPNS dan PPPK 2023, berikut adalah informasi lengkapnya:
1. Warga Negara Indonesai (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI dan Kepolisian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: