Tiga Orang Warga Musi Rawas Terancam Denda Rp800 Juta, Begini Ceritanya

Tiga Orang Warga Musi Rawas Terancam Denda Rp800 Juta, Begini Ceritanya

Tiga warga Musi Rawas yang terancam denda Rp800 juta--

BACA JUGA:Warga Muara Kati Lama Musi Rawas Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan

Saat dilakukan penangkapan dilakukan juga penggeledahan dirumah pelaku tepatnya di bagian belakang rumah di Desa Rantau Ali Kecamatan Sukakarya, ditemukan BB tersebut.

Kemudian tersangka atas nama Asnawi warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, diamankan barang bukti 2 bungkus plastik kecil berisikan lristal putih diduga narkotika jenis sabuh seberat 0,30 gram, satu kotak rokok jenis filter, 5 bungkus klip kosong sisa bungkus sabu, uang tunai senilai Rp100.000 dan satu pipet plastik satu buah HP merk Samsung Duos.

Tersangka ditangkap pada, Rabu 5 Juli 20023, sekitar pukul 12.30 WIB, di Desa Suro.

Pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram, di mana barang bukti tersebut disimpan di bawah rumah pelaku.

BACA JUGA:Wajib Diwaspadai, ini Modus Perampokan Melalui Hipnotis, Sudah 3 Kali Terjadi di Musi Rawas

Terakhir, anggota Sat Narkoba Polres Musi Rawas, berhasil menangkap, Aseng warga Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Dari tangan tersangka anggota berhasil menyita 3 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, serta satu buah pipa paralon plastik warna putih.

Tersangka ditangkap Selasa 4 Juli 2023, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan tersangka berada di Desa Gunung Kembang Baru.

Kemudian saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kristal putih diduga narkotika jenis tebu di dalam kamar di dalam lemari di bawah lipatan baju.

BACA JUGA:Pedagang di Biaro Lama Muratara Ditangkap, ini Perkaranya

Lalu, dua satu bungkus kulit 2 bungkus kulit kristal putih juga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kamar di gantungan baju dari pipa paralon putih keseluruhan barang bukti tersebut milik tersangka asing.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara sedangkan barang bukti sudah dikirim kelabor forensik Palembang,” jelasnya.

Kapolres menghimbau, kiranya kepada oknum yang masih terlibat dengan penyalahgunaan narkoba untuk berhenti melakukan hal tersebut sebelum anggota Sat Narkoba Polres Musi Rawas, melakukan penindakan.

"Dan, mengenai untuk pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Musi Rawas, tentunya tidak bisa dilakukan oleh personil Polri saja, namun membutuhkan dukungan serta kerja sama setiap elemen masyarakat," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: