Jus Rp1 Miliar ala Polres Lubuklinggau, Jangan Dicicip, Bisa Masuk Penjara

Jus Rp1 Miliar ala Polres Lubuklinggau, Jangan Dicicip, Bisa Masuk Penjara

Pembuatan jus Rp1 miliar di Polres Lubuklinggau--

BACA JUGA:Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2023, ini Keutamaannya

"Jumlah barang bukti ada 1.085 gran dan ekstasi sebanyaj 407 butir. Dengan jumlah generasi yang kita selamatkan dengan barang bukti sebanyak ini adalah 11.700 jiwa yang kita selamatkan," jelasnya.

Ditambahkan Kapolres, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut bernilai kurang lebih Rp1 miliar.

"Barang bukti ineks ini masih asli dari pabriknya. Karena kalau kita lihat alurnya, ini barang-barang dari luar negeri. Kalau tidak salah dari China, Malaysia dan masuk ke Indonesia," bebernya.

Selain itu juga barang bukti adapula yang dari Timur Tengah dan China.

BACA JUGA:Pengakuan Wanita di Lubuklinggau yang Terlibat Kasus Perdagangan Orang atau Human Trafficking

"Kenapa? Biasanya tersegel. Kemarin sudah diperiksa oleh lab dan dipastikan oleh lab bahwa barang bukti sabu dan ekstasi ini benar-benar sabu dan ekstasi," timpalnya.

Kapolres menegaskan, terkait dengan narkoba pihaknya tidak main-main untuk memeranginya.

"Jadi kita tidak main-main lagi dengan narkoba, khususnya di Lubuklinggau. Berkerjasama dengan BNN, organisasi anti narkoba, Forkopimda, kita memerangi narkoba di Indonesia khususnya di Linggau," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: narkotika