Jus Rp1 Miliar ala Polres Lubuklinggau, Jangan Dicicip, Bisa Masuk Penjara

Jus Rp1 Miliar ala Polres Lubuklinggau, Jangan Dicicip, Bisa Masuk Penjara

Pembuatan jus Rp1 miliar di Polres Lubuklinggau--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Jus seharga Rp1 miliar dibuat di Polres Lubuklinggau, Senin 26 Juni 2023, pagi.

Bahan-bahannya sebaiknya jangan digunakan oleh masyarakat umum, karena terdiri dari 1.085 gram sabu dan 407 butir ekstasi dan detergen.

Jus ini jangan diminum atau dicicipi, karena bisa membuat mabuk narkoba, juga bisa membuat dipenjara.

Bahkan terkait 1.085 gram sabu dan 407 butir ekstasi itu, Polres Lubuklinggau menangkap 7 orang tersangka.

BACA JUGA:Ini Modus Supervisor Sales Marketing Wuling Lubuklinggau Tipu Polisi Empat Lawang

Makanya pembuatan jus dari sabu dan ekstasi itu, bukannya untuk dikonsumsi. Namun untuk dimusnahkan, karena sabu dan ekstasi diblender dengan detergen.

Sengaja dicampur air dan detergen agar tidak disalahkan gunakan. Setelah selesai diblender kemudian dibuang di septik tank.

Pemusnahan ini dilaksanakan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, yang merupakan hasil ungkap kasus Januari hingga Juni 2023 saat ini.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Polres Lubuklinggau pada Senin, 26 Juni 2023.

BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Luruskan Kekeliruan Puasa Arafah Bisa Hapus Dosa Setahun Kedepan

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pihaknya itu bersama Forkopimda dan instansi terkait lainnya bersamaan dengan memperingati hari narkotika

Internasional. Mengusung tema akselerasi war of drugs menuju Indonesia yang bersinar.

"Kita memunsahkan barang bukti ini, dimana hasil barang bukti ini tangkapan dari bulan Januari 2023  sampai bulan Juni ini," kata Kapolres.

Barang bukti tersebut hasil ungkap kasus dari 3 Laporan Polisi (LP) dengan menangkap 7 tersangka. Dari 7 tersangka tersebut, 6 diantaranya lakai-laki dan 1 perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: narkotika