Vaksin Booster Masih Berlaku! Ini Aturan dan Syarat Naik Kereta Api Jelang Libur Panjang Idul Adha 2023

Vaksin Booster Masih Berlaku! Ini Aturan dan Syarat Naik Kereta Api Jelang Libur Panjang Idul Adha 2023

7 jadwal kereta api jarak jauh libur Nataru yang bisa berangkat dari Jatinegara dan Karawang yang memudahkan penumpang saat libur Nataru.-@kai121_-Instagram--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis 29 Juni 2023.

Pemerintah telah menyepakati libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah selama tiga hari yakni tanggal 28 dan 30 Juni 2023 cuti bersama serta 29 Juni 2023 libur.

Selain itu, cuti bersama Idul Adha 2023 ini termasuk long weekend di Bulan Juni 2023.

Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

BACA JUGA:Kinerja APBN Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara

BACA JUGA:Ini Modus Supervisor Sales Marketing Wuling Lubuklinggau Tipu Polisi Empat Lawang

 

Masyarakat Indonesia akan kembali mendapat jatah llibur panjang jelang Hari Raya Idul Adha 2023.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah menetapkan hari raya Idul Adha 1444 Hijriyah jatuh pada, Kamis 29 Juni 2023.

Namun dalam kesepakatan SKB Tiga Menteri, pemerintah memutuskan untuk menambahkan hari cuti bersama selama dua hari.

Cuti bersama Idul Adha 2023 di antaranya jatuh pada tanggal 28 Juni 2023 dan 30 Juni 2023.

BACA JUGA:AP II Ungkap 5 Tantangan Sektor Penerbangan Nasional Di Masa Mendatang

BACA JUGA:Perdebatan Perbedaan Idul Adha 2023 Ikut Indonesia atau Arab Saudi, Ustaz Syafiq Beri Jawaban Tegas

Sehingga, libur panjang jelang hari raya Idul Adha 2023 akan berlangsung lima hari hingga memasuki bulan Juli 2023.

Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh 2023

Dalam SE Kemenhub No. 17 Tahun 2023 mengatur tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api. 

Aturan SE ini untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi COVID-19 terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi kereta api.

BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Luruskan Kekeliruan Puasa Arafah Bisa Hapus Dosa Setahun Kedepan

BACA JUGA:Aturan Baru! Ketahui, ini Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat saat Libur Panjang Idul Adha 2023

Tujuan Surat Edaran Kemenhub No. 17 Tahun 2023 ini adalah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan COVID-19.

Aturan ini berlaku untuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi kereta api.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh 2023

Isi SE Kemenhub No. 17 Tahun 2023 tersebut mengatur bahwa seluruh pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi kereta api tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:

BACA JUGA:Ini Manfaat, Tata Cara dan Niat Puasa Arafah, Ustadz Adi Hidayat: Jangankan Dosa Kecil dan Besar Juga Diampuni

BACA JUGA:Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2023, ini Keutamaannya

Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

BACA JUGA:Kapolres Muratara yang Baru, AKBP Koko Arianto Wardani Ternyata Jago Tembak

BACA JUGA:Profile AKBP Indra Arya Yudha, Kapolres Lubuklinggau yang Baru

Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.(*)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id