Jangan Ditiru, Begini Cara Penambang Ilegal di Muratara Dapatkan Emas
Tiga penambang emas ilegal diamankan Polres Muratara.-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 06 / VI / 2023 / SPKT / RES.MURATARA / POLDA SUMSEL, Tgl 21 Juni 2023.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: