Menaker: Cuti Bersama Idul Adha 2023 Sifatnya Pilihan

Menaker: Cuti Bersama Idul Adha 2023 Sifatnya Pilihan

Menaker Ida Fauziah----

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah telah menyepakati libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah selama tiga hari yakni tanggal 28 dan 30 Juni 2023 cuti bersama serta 29 Juni 2023 libur.

Dikatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Uda Fauziyah menegaskan bahwa cuti bersama Idul Adha tidak bisa dinikmati oleh semua kalangan pekerja di Indonesia.

Hal itu lantaran cuti bersama bisa dilakukan antara kesepakatan perusahaan dengan para pekerjanya.

Maka dari itu cuti bersama Idul Adha 28 dan 30 Juni 2023 sifatnya pilihan atau sesuai kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.

BACA JUGA:Tiga Penambang Emas Ilegal Diamankan Polres Muratara, Modusnya Gali Lubang Semprotkan Air

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Truk Bawa Aspal Hancurkan Jembatan Sesek Purwodadi Musi Rawas

Selain itu Ida Fauzyah juga menyebut bahwa cuti bersama masuk ke dalam bagian cuti tahunan bagi para pekerja.

Pernyataan itu disampaikan Ida Fauzyah saat menggelar konferensi pers cuti Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta pada Kamis, 22 Juni 2023.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," paparnya.

Diketahui pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Idul Adha 2023 lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

BACA JUGA:Puasa 10 Hari Pertama Bulan Zulhijah Lebih Utama dari Jihad, ini Niat dan Keutamaannya

BACA JUGA:Rabies Bisa Sebabkan Kematian, Kalau Dijilat atau Digigit Anjing, Begini Cara Penanganannya

Cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi ditetapkan pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Lalu untuk hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.

Ida menyebut bagi para pekerja yang mengambil cuti bersama maka otomatis akan mengurangi hak cuti tahunannya.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

BACA JUGA:Ini Dasar Pembentukan Polres Muratara, Bawahi 6 Polsek Pecahan Polres Musi Rawas

BACA JUGA:Selain Lebih Cepat, ke Palembang Lewat Tol Juga Asyik, Exitnya Banyak Fasilitas

Jadi, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama maka hak cuti tahunannya masih akan tetap sehingga pekerja mendapat bayaran upah seperti hari kerja biasa.

"Yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu. Nah, ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," pungkas Ida.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id