Polres Lubuklinggau Ungkap Kasus Human Trafficking atau Perdagangan Orang, Satu Tersangka Wanita Diamankan
Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sulatri alias Tri--
BACA JUGA:Ambulans Bawa ODGJ dari Muratara Mogok, untung ada Tim PSC 119 Muba
Di rumah tersebut, Tim Macan Linggau juga mendapati 2 orang yang hendak dipekerjakan di Batam, yakni Bastiar (25) warga PALI dan Eko Afla (31) warrga Kota Lubuklinggau.
Karena tersangka Sulastri alias Tri tidak bisa menunjukkan bukti-bukti legal, sebagai penyalur tenaga kerja. Kemudian diamankan di Polres Lubuklinggau. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: