Jangan Sampai Salah, ini Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban Idul Adha dan Cara Pembagiannya
Ilustrasi daging kurban. Begini acuan pembangiannya-freepik-
Terdapat di dalam Fatwa MUI Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang “Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan”.
Salah satu dalam fatwa atau ketentuan hukum adalah daging hewan qurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih.
Diusahakan proses pembagian bisa diselesaikan hingga hari tasyrik 11,12, dan 13 Dzulhijjah.
Agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu, kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.
Serta untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: