SAH, Mulai Sekarang Naik Pesawat dan Kereta Api Tidak Perlu Vaksin dan Pakai Masker
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan penggunakan transportasi sekarang tidak perlu vaksin dan pakai masker-dephub.go.id-
BACA JUGA:Pesawat Lion Air Rute Bengkulu Jakarta Mendarat di Palembang, Kok Bisa
Ia menjelaskan, Berdasarkan SE Nomor 16/2023, ada anjuran agar penumpang pesawat rute domestik dan internasional tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
“Artinya kini syarat wajib vaksin sudah tidak berlaku lagi bagi para penumpang yang berangkat menggunakan pesawat. Namun untuk kebaikan dan kesehatan bersama minimal vaksin sampai dengan booster kedua, ” jelasnya.
Meski begitu, Iwan mengimbau kepada para penumpang, untuk selalu memberlakukan perilaku hidup Sehat dan bersih selama berada di areal Bandara.
“Yang merasa kurang enak badan, ya kita harapkan untuk secara sadar memakai Masker. Kemudian tetap menjaga kebersihan dengan selalu menerapkan cuci tangan,” katanya.
BACA JUGA:Jadwal Baru Keberangkatan Kereta Api, Pengguna Wajib Baca, Berlaku Mulai 1 Juni 2023
Dalam rilisnya, VP of Corporate Communications AP II Cin Asmoro mengatakan SE Nomor 16/2023 itu diterapkan di 20 bandara yang dikelola perseroan.
Ia menekankan, jika Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi.
Termasuk regulasi di tengah masa transisi endemi COVID-19, sesuai SE Nomor 16/2023.
“Jadi protokol kesehatan bagi penumpang pesawat di bandara AP II harus merujuk ke SE tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, penumpang boleh tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.
“Sesuai SE Nomor 16/2023, juga ada anjuran agar penumpang pesawat membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala,” jelas Cin Asmoro. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumateraekspres.bacakoran.co