Polres Muratara Amankan Tersangka Pembakar Lahan, Pelaku Diancam 12 Tahun Penjara
Tersangka pembakaran lahan Afrizal alias Izal--
“Karena perbuatan melakukan pembakaran hutan maupun kebun, melanggar hukum dan dapat di pidana,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: