Polres Muratara Amankan Tersangka Pembakar Lahan, Pelaku Diancam 12 Tahun Penjara

Polres Muratara Amankan Tersangka Pembakar Lahan, Pelaku Diancam 12 Tahun Penjara

Tersangka pembakaran lahan Afrizal alias Izal--

“Karena perbuatan melakukan pembakaran hutan maupun kebun, melanggar hukum dan dapat di pidana,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: