Kendaraan Sudah Dijual Tapi Dapat Surat Tilang ETLE? Ini yang Harus Dilakukan Mantan Pemiliknya
Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Muthemainah SH MH didampingi Kanit Gakkum, Ipda Pariyanto. Foto: Dian/sumeks.co----
PRABUMULIH, LINGGAUPOS.CO.ID - Terkait dengan penindakan penilangan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih banyak masyarakat yang bingung bahkan tak sedikit yang berkeluh kesah melalui media sosial.
Lalu bagaimana jika kamu menerima surat tilang elektronik padahal mobil atau motor yang tertera dalam surat tersebut sudah kamu jual atau kamu tidak merasa pernah melanggar aturan lalu lintas?
Polres Prabumulih mengimbau kepada para pemilik kendaraan yang telah menjualkan kendaraannya, namun kemudian mendapat surat tilang hendaknya segera melaporkan ke front office ETLE Satlantas Polres sesuai alamat tempat tinggal untuk pemblokiran.
Hal tersebut dikatakan Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Muthemainah SH MH didampingi Kanit Gakkum, Ipda Pariyanto.
BACA JUGA:Travel Haji Umroh di Lubuklinggau Diduga Menipu, Janjikan Bisa Mempercepat Keberangkatan Haji
BACA JUGA:Kapolri Pastikan Jajarannya Siap Amankan Pencoblosan Pemilu 2024 di Luar Negeri
"Jadi kalau kita punya motor atau mobil dan dijual. Lalu kemudian ada surat pemberitahuan tilang dikirim ke alamat kita, hendaknya melapor ke front office ETLE Satlantas untuk dilakukan pemblokiran," sebut Muthe, sapaan akrabnya.
Dijelaskan perempuan berkerudung itu, perlunya melapor ke front office selain untuk pemblokiran juga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan khususnya digunakan untuk tindak kejahatan.
"Jadi ketika pembeli motor yang diblokir itu nanti harus bayar BBN dan denda tilang, jika tidak maka akan tetap diblokir. Kenapa harus diblokir karena jika kendaraan digunakan untuk kejahatan tidak lagi pemilik lama yang bermasalah," tuturnya.
Memang kata Kasat Lantas, meski pemilik lama tak mendatangi satlantas data akan tetap dilakukan pemblokiran tapi tentu merugikan pemilik kendaraan lama.
BACA JUGA:Keren, Ada Air Terjun 9 Tingkat di Karang Jaya Muratara, Cocok untuk Petualang Sejati
BACA JUGA:Ini Dia, Orang yang Menggugat Sistem Proporsional Pemilu ke MK, Ternyata Dosen
"Makanya wajib jika kita menjual kendaraan agar melapor ke Satlantas terdekat (sesuai alamat, red) sehingga diblokir," sebutnya mengatakan saat ini sudah banyak kendaraan yang tertangkap kamera ETLE.
Pihaknya pun terus mengirimkan surat tilang ke pelanggar yang ada di Prabumulih. "Kalau pelanggar misal mobil dari Palembang tertangkap kamera di Prabumulih maka akan kita kirim ke Palembang," lanjutnya.
Disinggung bagaimana dengan motor bodong yang tertangkap kamera ETLE? Muthe mengaku tetap akan tercapture termasuk muka pengendara sehingga tetap terlacak.
"ETLE ini sebetulnya menangkap muka pengendara dan kelengkapan serta plat nomor, artinya semua tetap terpantau," bebernya.
BACA JUGA:Salat Idul Adha Ikut Pemerintah, Sembelih Kurban Ikut Muhammadiyah, Bolehkah?
Untuk diketahui, saat ini sudah banyak kendaraan yang tertangkap kamera ETLE Satlantas Polres Prabumulih dan jajaran Satlantas terus mengirim surat tilang ke pelanggar.
Sementara itu, lima titik kamera ETLE di Lubuklinggau selama Mei 2023 sudah merekam 1.215 pelanggaran lalu lintas.
Mereka yang melakukan pelanggaran ini, selanjutnya didatangi petugas Sat Lantas Polres Lubuklinggau untuk diberikan surat konfirmasi.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan menjelaskan dari jumlah tersebut, 140 sudah dikirim surat tilangnya ke pengendara yang melanggar dan 20 pelanggar sudah validasi.
"Pengiriman surat tilang dilakukan bertahap, termasuk kita masih tunggu validasi dari pengendara yang sudah dikirim surat tilangnya," jelas Kasat Lantas dikutip dari Instagram Sat Lantas Polres Lubuklinggau, Kamis 1 Juni 2023.
AKP Agus juga menyampaikan pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, melanggar Traffic Light, dan Juga lawan arus. Serta pengendara R4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
Untuk ETLE ini pengendara yang melanggar akan dapat surat konfirmasi yang dikirim ke alamat rumah pelanggar.
"Jika dalam waktu delapan hari tidak dikonfirmasi ke Front Office Sat lantas, maka akan dilakukan pemblokiran STNK," ucapnya.
BACA JUGA:Pelajar SMA Negeri 4 Lubuklinggau Jadi Paskirbraka Nasional, ini Sejarah Paskibraka
Sehingga pada saat membayar pajak, dia tidak bisa melakukannya sebelum dilakukan pembukaan blokir.
Pelanggar nantinya akan dikonfirmasi perihal pelanggarannya dan dilakukan tilang.
"Petugas selanjutnya akan mengeluarkan kode Briva yang dapat digunakan untuk membayar denda tilang," jelasnya.
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau menegaskan jangan ada yang menggunakan Plat / Nopol palsu. Kamera ETLE, dapat mendeteksi jika pengendara menggunakan Plat / Nopol palsu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: