Ini Dia, Orang yang Menggugat Sistem Proporsional Pemilu ke MK, Ternyata Dosen

Ini Dia, Orang yang Menggugat Sistem Proporsional Pemilu ke MK, Ternyata Dosen

Demas Brian Wicaksono, dosen yang menggugat terbuka-tertutup di Mahkamah Konstitusi --

SURABAYA, LINGGAUPOS.CO.ID – Ada 6 orang yang diketahui menggugat Sistem Proporsional Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keenam orang itu, adalah Demas Brian Wicaksono (Dosen Untag Banyuwangi), Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem), Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan) dan Nono Marijono (warga Depok).

Dikutip dari tulisan Dahkan Iskan, ternyata ia kenal dengan Demas Brian Wicaksono. Kendati sebelumnya, Dahkan Iskan menyebutkan Demas Brian Wicaksono adalah pengurus PDIP Probolinggo.

Berikuti tulisan Dahkan Iskan mengenai Demas Brian Wicaksono, yang dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari DISWAY.ID, Kamis 1 Juni 2023.

BACA JUGA:Pemilu 2024 Dikabarkan Proporsional Tertutup, ini Penjelasan MK

TERNYATA saya kenal penggugat terbuka-tertutup di Mahkamah Konstitusi yang viral sekarang ini. Umurnya baru 34 tahun. Wakil dekan. Sesama orang pelosok Magetan. Namanya Anda sudah tahu: Demas Brian Wicaksono (Disway kemarin).

Saya mengenal Demas saat diundang ke Universitas 17 Agustus (Untag) Banyuwangi. Demas dosen hukum di situ. Lalu jadi wakil dekan.

"Saya bukan ketua PDI-Perjuangan Probolinggo," ujar Demas saat saya telepon kemarin. "Rasanya memang pernah ada satu media online yang menulis saya dari Probolinggo", tambahnya. "Saya juga bukan ketua PDI-Perjuangan," tambahnya.

Apakah Demas senang mendengar MK akan mengabulkan gugatannya? "Saya tidak mau bicara soal yang masih berproses di persidangan," katanya. "Biarlah proses hukum berjalan," tambahnya.

BACA JUGA:Viral, Caleg Wanita ini Sebut Saatnya Janda Muda Jadi Pelakor

Kalau benar gugatannya dikabulkan, Demas telah membuat sejarah. Calon anggota DPR/DPRD tidak lagi ditentukan berdasar suara terbanyak. Partai-lah yang menentukan. Pemilih cukup mencoblos partai. Nomor urut calon menjadi menentukan. Kalau satu partai mendapat suara tiga kursi di satu daerah pemilihan maka nomor urut 1 sampai 3 yang jadi anggota DPR/DPRD.

Demas lahir di Desa Selorejo, dari Gorang Gareng ke selatan. Waktu Demas kecil ayahnya pindah ke Jember. Sang ayah sopir taksi serabutan. Ibunya pensiunan pegawai kehutanan. SD sampai S-2 ia jalani di Jember: S-1 hukum di Universitas Muhammadiyah dan S-2 hukum di Universitas Jember.

Lalu Demas mengambil S-3 di Universitas Brawijaya, Malang. Lulus. Awal tahun 2023. Disertasinya berjudul: Rekonstruksi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara yang Kewenangannya Diberikan Undang-undang.

Demas, di Untag, mengajar mata kuliah Hukum Acara di Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id