Salat Idul Adha Ikut Pemerintah, Sembelih Kurban Ikut Muhammadiyah, Bolehkah?

Salat Idul Adha Ikut Pemerintah, Sembelih Kurban Ikut Muhammadiyah, Bolehkah?

Proses pembagian daging kurban oleh Pengurus Mushola Al- Mutaqin pada Idul Adha 2022. Penetapan Idul Adha 2023 kemungkinan berbeda antara pemerintah dengan Muhammadiyah--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menetapkan Idul Adha 1444 H, yakni jatuh pada Rabu 28 Juni 2023.

Sementara pemerintah dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan kapan Idul Adha 1444 H.

Namun, Profesor Riset Astronomi Astrofisika Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, yang juga Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag RI, menjelaskan kemungkinan Idul Adha berbeda.

Menurutnya, karena menggunakan kriteria MABIMS, kemungkinan Kemenang akan menetapkan Idul Adha pada Kamis 29 Juni 2023.

BACA JUGA:Profesor Riset Astronomi Astrofisika BRIN: Kemungkinan Ada Perbedaan Idul Adha 1444 H

Nah, berkaitan dengan kemungkinan besar adanya perbedaan itu. Bolehkan Salat Idul Adha ikuti pemerintah, namun menyembelih kurban ikut Muhammadiyah.

Berkaitan dengan hal itu, Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, seperti dikutip dari muhammadiyah.or.id, menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurbannya harus setelah Salat Id.

Kalau melakukan penyembelihan hewan kurban sebelum Salat Id, maka kurbannya tidak sah.

Dalam sebuah hadis disebutkan: “Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.” Rasulullah menjawab: Kambingmu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing kurban).” (HR. Bukhari no. 955).

BACA JUGA:Kapan Cuti Bersama Idul Adha 2023, Berikut Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2023

Dalam hadis lain disebutkan dengan jelas: “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” (HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960).

Dengan demikian, warga Muhammadiyah sangat dianjurkan agar mengikuti ketentuan yang telah diputuskan persyarikatan.

Bagi yang ingin mengikuti kebijakan pemerintah juga tidak mengapa.

Karena, tidak perlu mencampuradukkan antar kedua ketentuan ini, karena nantinya akan melanggar ketentuan-ketentuan syari yang lain. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: muhammadiyah.or.id