Pil Minions, Warna dan Bentuknya Lucu, Namun Membahayakan, Warga Musi Rawas Sudah Membuktikan

Pil Minions, Warna dan Bentuknya Lucu, Namun Membahayakan, Warga Musi Rawas Sudah Membuktikan

Pil minions yang diamankan Polres Musi Rawas--

BACA JUGA:Pil Logo Chanel, Bikin Warga Megang Sakti Musi Rawas Terancam Denda Ratusan Juta

Dari tersangka Fiki Afrizal diamankan barang bukti, 5 butir pil minions atau seberat 2,08 gram.

Pil ekstasi logo minions ini, ditemukan petugas dipinggir jalan dekat tersangka. Karena saat disergap petugas, tersangka sempat membuang barang bukti. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi tersangka pemilik ekstasi minions diancam hukuman berat.

Yakni, berdasar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjar dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: