Oknum Anggota Brimob Asal PALI Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Lubuklinggau, Begini Ceritanya

Oknum Anggota Brimob Asal PALI Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Lubuklinggau, Begini Ceritanya

Terdakwa Kanedi (kiri) dan Prayuda Irianto, saat sidang tuntutan-linggaupos.bacakoran.co-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: