Kuota Haji Berkurang, 1 JCH OKI Meninggal Dunia

Kuota Haji Berkurang, 1 JCH OKI Meninggal Dunia

1 JCH OKI Meninggal, Kuota Berkurang JCH Sumsel. Foto: dendi romi sumeks.co----

 

"Untuk jamaah reguler ada sebanyak 372 jamaah dan cadangan sebanyak 27 jamaah. Jadi yang belum lunasi sebanyak 53 jamaah," ujar Mutawalli.

 

Ditegaskan, untuk perpanjangan pelunasan biaya haji ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 181 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023.

BACA JUGA:Sekcam Muara Lakitan Dimakamkan Melalui Upacara Kedinasan, Meninggal Dunia Kecelakaan Lalulintas

BACA JUGA:Warga Terawas Musi Rawas Heboh Temukan Tulang Belulang Terbungkus Sarung di Tepi Jalan, Ternyata

 

Yakni Tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler Tahun 1444 H/2023 M bahwa masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih). 

 

Dimana sebelumnya masa pelunasan dari tanggal 11 April sampai 5 Mei 2023. Dengan adanya Keputusan Dirjen tertanggal 5 Mei ini, masa pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei. Kemudian menjadi 19 Mei 2023.

 

Dijelaskan  Mutawalli untuk jadwal pelunasan biaya haji bagi jamaah dimulai pada 11 April 2023 lalu hingga Jumat 5 Mei 2023 kemarin.

 

Adapun besaran Bipih yang harus dibayar yaitu Rp 48 juta. Bagi JCH Kabupaten OKI yang berhak melunasi ada sebanyak 372 jamaah dan untuk jamaah cadangan sebanyak 27 orang. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Nenek di Lubuklinggau Dirampok, Lihat Kondisinya Saat di Kantor Polisi

BACA JUGA:Walikota Hadiri HUT SMPN 13 Lubuklinggau ke-18 dan Apresiasi Gelar Karya Program Sekolah Penggerak

 

Mutawalli menyampaikan, pihaknya sangat berharap semua JCH yang berhak melunasi biaya untuk segera melunasi, sehingga bisa berangkat ibadah haji tahun ini.(sumeks.disway.id)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: