Kakak Adik Youtuber Judi Online Asal Muratara Ditangkap, Diancam Denda Rp1 Miliar

Kakak Adik Youtuber Judi Online Asal Muratara Ditangkap, Diancam Denda Rp1 Miliar

Polres Muratara saat pers rilis youtuber judi online yang berhasil ditangkap. Tampak kedua tersangka yang diamankan (duduk)--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (MURATARA) menangkap 2 orang youtuber judi online.

Keduanya adalah kakak dan adik, yakni Rani Adiansyah (32) dan Arafik Safutra (30). Keduanya warga Dusun I Dusun I Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.

Wakapolres Muratara Kompol MP Nasution didampingi Kasat Reskrim AKP Jailili dalam pers rilis di Mapolres Muratara, Senin 15 Mei 2023, menjelaskan kedua tersangka ditangkap pada Rabu 10 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya.

Dijelaskan Wakapolres, awalnya Anggota Sat Reskrim mendapati informasi bahwa tersangka Arafik Safutra membuat konten yang bermuatan judi togel.

BACA JUGA:HMI Berduka, Warga Lubuklinggau Meninggal di Lahat Adalah Kader, Keluarga Kaget

“Arafik bersama kakaknya Rani Adiansyah, membuat konten judi togel ke akun youtube mereka. Kemudian juga mempromosikan situs judi online,” jelas Wakapolres dalam pers rilis.

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Jailili memerintahkan KBO Reskrim Ipda Andi Pratama dan Kanit Pidsus Ipda Indapit melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kemudian dilakukan penyergapan di rumah para tersangka.

“Saat diamankan kebetulan tersangka sedang membuat konten video tentang prediksi judi togel untuk diupload ke chanel youtube miliknya,” jelas Wakapolres.

BACA JUGA:Aksi Indra Meresahkan Warga Lubuklinggau, Hasilnya Dipasarkan di Facebook

Kedua tersangka, ditambahkan Wakapolres diancam melanggar pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan Rp1 milyar,” jelas Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan, bahwa dari pengakuan tersangka diketahui bahwa ada 2 akun youtube yang digunakan tersangka untuk membuat konten youtube judi online.

Adapun akunnya adalah Sutra HK Jitu dengan 1,82 rb subscriber dan 12 video dan Manau HK Jitu dan dengan 4,64 rb subscriber10 video. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: