Pengakuan Wanita Muda yang Menikah di Polres Lubuklinggau

Pengakuan Wanita Muda yang Menikah di Polres Lubuklinggau

Endah (kanan) bersama suaminya saat foto di belakang Taman Lalulintas Polres Lubuklinggau--

BACA JUGA:Waspada Saat Membeli Barang di Lapak Facebook, Ini Saran Tim Macan Linggau

Sesuai audit keuangan yang dilakukan di SPBU Durian Rampak, diketahui penyertaan modal awal Rp900.754.000 sebagai saldo kas SPBU sejak Oktober 2022, kemudian diketahui diduga telah digelapkan.

Modusnya, mengambil uang secara bertahap, dengan memalsukan dokumen laporan harian keuangan dan laporan transaksi pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) di SPBU Durian Rampak.

Berdasarkan laporan, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penelitian dokumen, penyidik Polres Lubuklinggau melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Setelah dilakukan gelar perkara, ditetapkanlah seorang tersangka, yakni Evender Fajri. Sehingga pada Minggu 16 April 2023 sekitar pukul 00.45 WIB, dilakukan penangkapan.

BACA JUGA:Ayo Daftar! Kemenag Buka Pendaftaran Kuliah di Al-Azhar Mesir, Cek Syaratnya di Sini

Dari keterangan tersangka Evender, kemudian juga dari keterangan saksi-saksi lainnya, termasuk seorang saksi Mahkota, akhirnya ditetapkan 2 orang tersangka lainnya.

Yakni mantan manajer SPBU, Suprayogi dan amin SPBU, Endah Lestari. Pada Kamis 27 April 2023, keduanya juga ditahan.

Suprayogi mengaku menggelapkan uang sekitar Rp11 juta, yakni pinjam tanpa izin direktur.

Ia mengetahui dan menandatangani data fiktif laporan keuangan dan pembelian BBM di SPBU Durian Rampak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: