Bawaslu Provinsi Sumsel Tanggapi Serius Aksi 'Nyawer' Bacaleg Golkar di Gedung KPU

Bawaslu Provinsi Sumsel Tanggapi Serius Aksi 'Nyawer' Bacaleg Golkar di Gedung KPU

Aksi nyawer Bacaleg Partai Golkar di halaman KPU Sumsel, Sabtu 13 Mei 2023.--dok : sumeks.co--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Aksi tidak terpuji Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Golongan Karya (Golkar) "Nyawer" usai mendaftar di KPU Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu 13 Mei 2023.

Meski dilakukan secara internal, aksi "Nyawer" disayangkan pihak KPU Sumsel.

Menanggapi hal tersebut Bawaslu Provinsi Sumsel segera menindak lanjuti aksi tidak terpuji calon wakil rakyat dari Partai Golkar "Nyawer".

Hal itu ditegaskan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi SH M.Kn, dikonfirmasi Minggu 14 Mei 2023.

BACA JUGA:Anies: Erdogan Nusantara? (2)

BACA JUGA:Presiden Jokowi Belum Berani Sebut Nama Calon Presiden

Ahmad Naafi menanggapi serius aksi sejumlah kader Partai Golkar, yang viral dengan membagikan sejumlah uang hingga membuat keresahan masyarakat khususnya Provinsi Sumatera Selatan.

"Langkah Bawaslu meneliti dugaan pelanggaran tersebut, dan melihat apakah ini bisa dimasukkan kedalam temuan Bawaslu atau pelanggaran namun belum ada yg melaporkan," kata Ahmad Naafi di konfirmasi melalui sambungan telepon.

Ahmad Naafi mengimbau agar peserta Pemilu maupun penyelenggara Pemilu seharusnya dapat menjaga Marwah Pemilu dengan tetap menjunjung tinggi asas adil, jujur, proporsional dan profesional.

Termasuk, lanjut Ahmad Naafi dapat menjaga marwah Zona Integritas di KPU Sumsel yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

BACA JUGA:Anies: Erdogan Nusantara? (1)

BACA JUGA:Prabowo Penuhi Kriteria Capres Versi Jokowi

"Sehingga tidak menjadi tindakan yang dapat menimbulkan keresahan publik," imbau Ahmad Naafi.

Selain itu, Dia juga meminta agar KPU Sumsel dapat menjaga wilayah beritegritas bebas KKN, dengan menghindari tindakan provokatif yang turut membuat keresahan publik.

 

"Begitu juga dengan peserta Pemilu hindari tindakan yang bisa melanggar asas dan etika dalam penyelenggaraan pemilu, yang bisa menimbulkan memancing berbagai tanggapan dari masyarkat," kata mantan Jurnalis ini seraya menilai dari sisi manfaat dan mudharatnya.

Ketika ditanya apakah aksi "Nyawer" tersebut termasuk gratifikasi, Ahmad Naafi menerangkan pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti yang luas.

BACA JUGA:Waspada Saat Membeli Barang di Lapak Facebook, Ini Saran Tim Macan Linggau

BACA JUGA:Ayo Daftar! Kemenag Buka Pendaftaran Kuliah di Al-Azhar Mesir, Cek Syaratnya di Sini

"Yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata dan berbagai fasilitas lainnya," terangnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, hal tersebut jelas tertuang dalam penjelasan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan gratifikasi itu baik diterima dai dalam negeri maupun luar negeri, yang dilakukan dengan sarana elekronik atau tanpa sarana elektronik," tukasnya.

 

Sebelumnya, heboh aksi tim pendukung Partai Golkar Provinsi  Sumsel melakukan aksi sawer uang  Rp50 ribuan, usai melakukan pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Gara-gara Ibunya Harus Ditandu Menuju Rumah Sakit, Bayi Kembar Lahir Beda Hari dan Beda Provinsi

BACA JUGA:Menyedihkan, Wanita Hamil di Rejang Lebong Harus Ditandu untuk ke Rumah Sakit

Sawer uang sejumlah itu dilakukan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu 13 Mei 2023. 

Aksi spontan "Nyawer" disambut antusias sejumlah pendukung yang hadir serta pihak terkait lainnya. 

Sontak saja, aksi "Nyawer" tersebut menuai ragam komentar dari masyarakat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, dari sisi aturan tidak diperbolehkan menyawerkan uang tersebut. 

BACA JUGA:Panglima TNI Mutasi 18 Perwira Tinggi TNI, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Wanita Muda yang Menikah di Polres Lubuklinggau, Dilaporkan Calon Wakil Wali Kota, ini Kasusnya

"Namun kan ini pihak internal mereka, kami mempersilahkan saja," kata Amrah Muslimin kepada SUMEKS.CO melalui telepon.

Namun Amrah Muslimin menyarankan, sebaiknya jangan melakukan aksi sawer menyawer uang di depan kantor KPU Sumsel. 

"Ini kurang etis saja," ujar Amrah Muslimin.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: